Tim Batman Balikpapan Gerebek Warung Miras, Amankan 100 Liter CT dan Tangkap Penjualnya

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara membekuk seorang penjual minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT), berinisial AN (38). Di rumah An, petugas berhasil mengamankan cairan CT siap edar.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, AN ditangkap pada Senin (18/5) sore. Saat itu, Tim Batman menggerebek warung AN di Jalan AW Syahrani, RT 19, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Dari hasil penggerebekan ini, petugas berpakaian preman berhasil menemukan dua karung isi CT.

“Setiap karung berisikan dua kantong plasitik bening. Setiap plastik berisikan 25 liter CT. Jadi totalnya ada 100 liter CT yang berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Muhammad Mas’ud, Kamis (21/5).

Dengan ditemukannya miras asal Manado itu membuat AN tak berkutik. Dia pasrah saat dikeler petugas ke Mapolsek Balikpapan Utara. Di sana pria tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan meringkuk di sel tahanan.

“Ya, kami mengamankan seorang laki-laki berinisial AN yang menjadi penjual miras ini,” ungkap Mas’ud

Kepada awak media, AN menyebut, 100 liter CT yang diamankan polisi itu ia beli dari seseorang seharga Rp 1,6 Juta. Namun dia tak mau membeberkan identitas orang tersebut kepada publik. Dia hanya mengatakan, minuman mematikan itu akan ia jual lagi. “Ya Pak, saya ecer lagi barangnya pakai satu botol kecil,” sebutnya.

Setiap botol CT, sebut AN, dibandrol Rp 40 ribu. Itu artinya, jika 100 liter itu berhasil terjual, dia bisa mengantongi Rp 4 juta. Dengan begitu, AN bakal meraup keuntungan sekitar Rp 2,4 juta. Dia berkilah, menjual minuman haram karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Buat makan aja, Pak,” pungkasnya.

(tya/riyan)

211

Leave a Reply

Your email address will not be published.