Dugaan Permintaan Uang Rp2 Miliar dan Geruduk Rumah di Samarinda Berujung Laporan Polisi
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dugaan tindakan intimidasi yang disertai permintaan uang senilai Rp2 miliar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Laporan tersebut diajukan menyusul peristiwa yang terjadi di kediaman seorang warga di Kota Samarinda dan kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur pada Jumat (3/7/2026) untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, laporan juga disampaikan kepada unit siber berkaitan dengan aktivitas yang diduga terjadi di media sosial.
Agus menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan berlangsung pada 29 Juni 2026, dari jam 10.00 hingga jam 12.00 WITA di jalan Perjuangan 3 Sempaja Selatan. Saat itu, sekelompok orang disebut mendatangi rumah kliennya pada malam hari dengan jumlah yang diperkirakan mencapai puluhan orang.
Menurutnya, kedatangan massa tersebut tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi diduga disertai tindakan yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap kliennya. Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, juga disebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar.
“Ketika penyampaian pendapat berubah menjadi tekanan, apalagi disertai permintaan uang, maka persoalan tersebut sudah menjadi ranah hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Ia menambahkan, sejumlah nama, termasuk seseorang berinisial EO, LK dan TD turut dicantumkan dalam laporan. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Agus menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. Sebaliknya, tindakan yang dilakukan hingga memasuki lingkungan pribadi seseorang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana umum, pihaknya juga meminta kepolisian menelusuri dugaan aktivitas di media sosial yang dinilai dapat memicu penyebaran ujaran kebencian serta memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Menurut Agus, setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi ataupun tekanan terhadap pihak tertentu.
“Ruang demokrasi harus tetap dijaga. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak orang lain,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Saat ini Polda Kalimantan Timur masih melakukan penanganan awal atas laporan tersebut. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap para pihak serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Penulis: Ries
Editor; Alfa
66
