Edarkan Sabu, Empat ASN Paser Ditangkap Resnarkoba Polres Paser
Tana Paser, Metrokaltim.com – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, diciduk Satresnarkoba Polres Paser, Kalimantan Timur. Diduga telah mengedarkan narkoba di lingkungan perkantoran.
Diketahui, dari empat tersangka, 2 orang bertugas di BPBD dan 2 orang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Masing-masing berinisial TE (36) DS (42) Al (36) dan D (38). Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto SIK didamping Kasat Resnarkoba AKP Tasimun, tidak menampik hal itu.
“Untuk TKP, dua kali di Kantor BPBD dan satunya di Disnakertrans,” ucap Tasimun, Jumat (27/11).
Barang bukti (BB) jenis sabu ditemukan di TKP beserta puluhan BB lainnya seperti alat memakai shabu. Penangkapan terjadi pada Kamis (26/11), di dua TKP berbeda.
Lanjut Tasimun, pengungkapan kasus narkoba berdasarkan laporan masyarakat, terjadi peredaran narkoba di lingkungan perkantoran BPBD Paser. Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
“Kini polisi terus melakukan pengembangan dan mengintrogasi tersangka,” terang dia.
Pengungkapan sendiri bermula, tersangka TE berawal dari penangkapan, Kamis (26/11) sekira pukul 13.30 Wita, didapati informasi bahwa selain dirinya ada DS yang bekerja di tempat yang sama. Dimana memegang sabu.
“Dari informasi itu, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun saat dilakukan penggeledahan badan,” sebutnya.
Tak cukup sampai disitu, anggota kepolisian melakukan penggeledahan di tempat tertutup lainnya, dan menemukan satu bungkus plastik klip . Yang berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu.

“Serta dua pipet kaca. Didalam tas selempang warna coklat, kemudian ditemukan kembali kantong kain warna hitam, berisi satu buah timbangan, dan ditemukan satu unit handphone merek Redmi berwarna merah dan Hawei berwarna silver,” ungkapnya.
Kemudian dilanjutkan introgasi terhadap DS dan mengakui menyimpan sabu di kantor BPBD Kabupaten Paser. Dimana berlanjut penggeledahan terhadap lemari meja kerja terlapor dan menemukan 12 (dua belas) bungkus plastik klip jenis sabu, dengan berbagai macam ukuran dan berat. Yakni satu buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu, serta satu kotak hitam bertuliskan “KENNEDY 22 RDA” yang didalamnya berisi tiga plastik klip kosong, satu bandel plastik klip kosong ditemukan dalam lemari meja kerja terlapor. Dikatakan DS bahwa telah memberikan tujuh bungkus plastik klip jenis sabu kepada AI
“Atas informasi tersebut sekira pukul 15.00 Wita anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan,” ucapnya.
Sekira pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan terhadap AI dan menemukan uang sebesar Rp 1.150.000 ribu. yang mana uang tersebut diakui hasil penjualan sabu.
Terus melakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Paser, dihari yang sama, Kamis pukul 21.00 Wita, mengamankan pria berinisial D. Merupakan ASN Disnakertrans Kabupaten Paser.
Penggeledahan badan dan tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya di lakukan penggeledahan ruang kerja terlapor, didapati barang bukti berupa sebuah tempat kanebo warna kuning dengan tulisan CASTROL berisi sebuah tas kain warna putih yang terdapat tiga paket plastic klip diduga sabu. tiga buah sedotan warna putih, 1 buah korek api gas, dan 1 buah pipet kaca, Didalam
laci meja di temukan Bong lengkap dengan sedotan warna putih yang terbuat dari botol kemasan air mineral.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(all/riyan)
