Edarkan Sabu, Pasutri di Grogot Diringkus

Tana Paser, Metrokaltim.com – Satres narkoba Polres Paser berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AI (48) dan S (40). Keduanya diduga kuat mengedarkan sabu su Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (19/3) lalu, pukul 15.00 Wita.

Pasutri diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Tasimun jika penangkapan atas tindak lanjut laporan dari warga. Kemudian tim Satreskoba mendatangi TKP. Saat dilakukan penggeledahan pada pelaku S, didapati 3 plastik klip diduga sabu dengan berat 0,99 gram, 1 unit ponsel serta uang tunai Rp 5 juta.

“Tersangka S mengakui. Dan uang itu hasil penjualan sabu,” ucap Tasimun, Rabu (24/3).

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Tasimun

Pengembangan dilakukan dan mengintrogasi AI. Diketahui mengontrak rumah untuk menyimpan barang haram itu. Penggeladahan itu disaksikan warga sekitar.

Dan didapati sabu seberat 7,48 gram, 1 buah timbangan, 1 perangkat alat menggunakan sabu, 2 unit ponsel serta uang tunai Ro 240 ribu. “Pasutri itu telah lama menjadi target operasi (TO),” ungkap Tasimun.

Pasutri itu terancam hukuman penjara, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(sya/riyan)

124

Leave a Reply

Your email address will not be published.