FK SP/SB Balikpapan Sampaikan Tujuh Petisi ke DPRD Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dalam peringatan Mayday 2023, DPRD Kota Balikpapan menerima audensi dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FK SP/SB) kota Balikpapan diruang rapat paripurna DPRD, Senin (1/5/2023).
Yang mana Forum tersebut menyampaikan tujuh petisi kepada DPRD Balikpapan, salah satunya kesejahteraan pekerja yang didalamnya terdapat permintaan untuk bisa memberikan perlindungan terhadap pekerja formal dan informal.
“Seperti yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan bahwa di Balikpapan baru 70 persen tercover daei sektor pekerja formal. Untuk informal baru 19 ribu pekerja dari 90 ribuan pekerja,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.
Dikatakan Budiono, artinya masih banyak pekerja di Balikpapan yang harus diberikan perlindungan seperti jaminan hari tua atau kesehatannya.
“Itulah yang menjadi perhatian kami di Mayday ini,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, serikat pekerja juga menyampaikan bahwa Balikpapan seyogyanya membuat Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Namun saat dipelajari bahwa itu merupakan kewenangan Provinsi.
“Selain itu mereka ingin DPRD membuat regulasi terhadap pengawasan. Tetapi ternyata sudah Perpres lebih tinggi, yang sudah bisa menjatuhkan sanksi pengawasan terhadap perusahaan,” ujarnya.
Sementara, Ketua FK SP/SB Balikpapan Mugiyanto menerangkan, jika pihaknya telah menyampaikan tujuh petisi kepada DPRD, diantaranya merupakan petisi dari tahun – tahun sebelumnya.
Untuk isu besarnya Maydar tahun 2023 ini terkait dengan pemberdayaan pekerja, buruh yang bergerak di sektor informal.
“Kami liat dari data statistik, ternyata 70 persen warga Balikpapan bekerja di sektor Informal,” tambahnya.
Adapun isi dalam Petisi tersebut, pertama bersama komponen masyarakat Balikpapan bekerjasama untuk menghasilkan gagasan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan, kedua memperkuat peran kelembagaan Hubungan Industrial, ketiga memperdayakan sarana hubungan industrial pada perusahaan dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya serikat pekerja.
Kemudian menyiapkan SDM yang unggul dengan melakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga kerja lokal agar menjadi sumber daya utama, dan meminta pemerintah dan DPRD agar mengevaluasi kembali keberadaan pengawas ketenagakerjaan di Balikpapan.
“Serta meminta pemerintah agar memberdayakan pekerja di sektor informal dengan memberikan pelatihan dan pembinaan. Dan meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU khusus pada pasal-pasal yang merugikan hak dan kepentingan kaum pekerja/buruh,” terangnya. (mys/ries)
