Gelar Operasi Jaran, Tim Beruang Hitam Ringkus Tiga Sindikat Curanmor

Balikpapan, Metrokaltim.com – Mulai maraknya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Balikpapan, membuat aparat kepolisian bergerak cepat. Hasilnya tiga sindikat curanmor berhasil diringkus.

Penangkapan pelaku curanmor ini dilakukan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan juga dalam rangka Operasi Jaran, yang digencarkan beberapa waktu belakangan ini. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curanmor.

“Tim Jatanras Polresta Balikpapan mengungkap kasus Curanmor yang dalam melaksanakan operasi Jaran dengan target Curanmor, jadi awalnya dari anggota mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian kemudian dilakukan pengembangan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, saat menggelar perss rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (7/12/2021) siang.

Pengungkapan sindikat curanmor ini berdasarkan informasi dari salah satu pelaku yang terlebih dahulu diciduk berinisial B. Dari nyanyiannya bahwa dalam melakukan aksi curanmor bersama dengan dua rekan lainnya yakni MYS warga Jalan Mayjen Sutoyo Klandasan Ilir, Balikpapan Tengah dan D warga Kelurahan Gunung Sari Balikpapan Kota.

Mendapati informasi itu, Tim Beruang Hitam bergerak cepat meringkus kedua pelaku. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga kendaraan hasil curian yakni dua Honda Scoopy dan Yamaha MX.

“Barang bukti yang diamankan Yamaha MX KT 5424 KZ TKP (tempat kejadian perkara) Jalan Punai Gunung Bahagia Balikpapan Selatan, dan Honda Scoopy dengan TKP di halaman rumah kos Jalan Inpres Muara Rapak Balikpapan Utara, dan satu kendaraan resmi namun banyak sparepart yang sudah diganti,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara hunting di lokasi pemukiman warga. Ketika dianggap aman, pelaku langsung mendatangi target dan mendorong sepeda motor ke lokasi aman.

“Modusnya dengan cara didorong dari lokasi menuju ke lokasi sepi dan menyambung kabel kunci, target menyasar rumah penduduk. Pelaku bersama-sama melakukan aksi sudah 6 bulan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

(riyan)

16

Leave a Reply

Your email address will not be published.