Gugatan Syukri Dipenuhi Majelis Hakim Sebagai Gugatan Perdata, Perbuatan Melawan Hukum

Balikpapan, Metrokaltim.com – Permasalahan Internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama dengan dua kadernya yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat masih terus berjalan. Bahkan saat ini proses itu sudah sampai ke jalur hukum.

Menanggapi hal itu, Syukri Wahid menjelaskan, bahwa gugatannya dipenuhi majelis hakim sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum. Dikarenakan masuk dalam ranah perdata biasa, maka prosedurnya terlebih dulu masuk dalam sidang mediasi.

“Jika dalam sidang tidak ditemui kesepakatan, maka hakim mengambil alih ke persidangan,” ucap Syukri Wahid saat ditemui awak media, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan, bahwa sekarang sudah masuk sidang kedua dan harus kembali ditunda, karena tergugat dua kali tidak hadir. Ada 3 lembaga yang digugat yakni ketua DPD PKS, ketua dewan etik PKS dan komisi disiplin.

Minggu lalu ditunda juga karena tidak hadir, padahal peraturan Mahkamah Agung wajib hadir. Sehingga ketika 40 hari tidak ada kesepakatan, maka hakim ambil alih.

“Intinya saya sudah beritikad baik sebagai penggugat, hormatilah lembaga hukum. Kalau sidang mediasi terpenuhi perdamaian, kita next ya apa. Saya sudah siapkan proposal perdamaian,” jelas Syukri.

Maka sampai saat ini belum ada titik terang, maka nikmati saja prosesnya, karena masih lama. Setelah ini masuk dalam ranah persidangan materi.

Jika sampai proses itu tetap tidak hadir, maka tergugat dinyatakan tidak menggunakan haknya untuk menjawab dan harus siap dengan konsekuensinya.

“Saya sengaja membawa rumah tangga ini kepada publik, supaya saya juga dapat keadilan. Maka saya bawa ke negara, biar hakim yang menentukan salah atau tidak,” terangnya.

Sementara ketika dampak ini memberikan kerugian kepada mereka, itu termasuk dalam gugatannya, seperti ganti rugi, rehabilitasi nama baik.

(Mys/ Ries)

119

Leave a Reply

Your email address will not be published.