Gugatan Terus Dilakukan Karena Banyak Kejanggalan Prosedur Didalamnya

Balikpapan, Metrokaltim.com – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tidak menerima gugatan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Syukri Wahid terkait pemecatan dari PKS, karena dianggap mengandung cacat formil. Sehingga menurut Majelis Hakim harus melewati Mahkamah Partai terlebih dulu.

Menyikapi hal tersebut, Syukri menggelar conference pers untuk menyampaikan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya Agus Amri bersama rekannya.

“Saya sampaikan, sebagaimana diketahui bahwa Januari 2022 ini, saya sudah layangkan gugatan ke PN Balikpapan dan
proses persidangan sudah berjalan, dan hasilnya tidak diterima sesuai keputusan dengan status NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Dan putusan penolakan itu terbit pada Selasa (10/8/2022) dengan gugatan nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp,” kata Syukri didepan awak media, Kamis (18/8/2022).

Dikatakan, tentu semua keputusan hukum yang dilakukan di PN sudah diformati sebagai produk hukum, karena ini negara hukum. Bagaimana nanti langkah hukum selanjutnya dan bagaimana keputusan terakhir agar tidak bias informasinya.

“Jadi hari ini saya sengaja mengundang supaya selesai seluruhnya dan tahapan apa yang saya lanjutkan nanti, saya serahkan kepada kuas hukum,” ujarnya.

Melalui Kuasa Hukumnya Agus Amri menerangkan, kliennya melakukan gugatan ini karena di dalamnya banyak sekali kejanggalan prosedur, terkait proses yang dilaksanakan terhadap anggota partai. Maka itu pihaknya mengajukan berbagai upaya, melalui gugatan di PN Balikpapan.

“Dan majelis hukum sudah putuskan jika gugatan ini premature, karena menurut majelis hakim harus melewati mekanisme internal partai,” jelas Agus saat conference pers.

Bahkan pihaknya diminta untuk menunggu hasil dari mahkamah partai yang ada di pusat. Sedangkan untuk prosesnya (pemecetan dari DPC PKS Balikpapan) belum sampai dipusat, dan ia tidak menunggu itu karena sejak awal ia keberatan mengenai proses yang memang banyak pelanggaran mengenai hak-hak yang tidak dipenuhi oleh majelis partai perihal proses ini.

“Tetapi majelis hakim menanggap proses ini harus menunggu hasil dulu tentu ini hal yang rancu, padahal sejak awal kita gugat adalah prosesnya bukan hasilnya, kami percaya jika proses sudah dilaksanakan dengan benar apapun hasilnya tentu kita terima, jika dilakukan dengan prosedur,” akunya.

Dirinya menyampaikan, pihaknya tidak menambah bukti-bukti dalam pengajuan banding, tetap dengan bukti yang telah diajukan sebelumnya. Karena pengajuan banding ini dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan atas bukti-bukti yang ada.

“Kalau kita bicara proses hukum untuk melakukan penambahan bukti itu hanya jika ada proses peninjauan kembali atau pemeriksaan ulang. Tapi untuk ini berbeda ini adalah pemeriksaan lanjutan atas bukti yang ada,” tambahnya.

Karena gugatan yang dilayangkannya, bukan pada putusan partai, namun pada proses pengambilan keputusan yang dinilai rancu. Sehingga harus dipastikan apakah prosesnya sudah sesuai aturan-aturan secara hukum baik itu kenegaraan, perundang-undangan partai politik, atau proses ini sudah sesuai dengan aturan dasar dan rumah tangga PKS.

“Sebenarnya yang kita komplain itu adalah prosesnya, karena kami nilai ada banyak hak-hak yang tidak dipenuhi dalam majelis partai ini. Karena sebenarnya yang kami persoalan itu adalah proses putusan terhadap klien saya di partai,” ungkapnya. (Mys/ Ries).

128

Leave a Reply

Your email address will not be published.