Gunakan Plastik Permen, Seberat 36,14 Gram Sabu Berhasil Diamankan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial NM (35) di kawasan Jalan Mulawarman, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada 24 Agustus 2023 sekira Pukul 20.30 Wita.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penggeledahan, tim opsnl Ditresnarkoba berhasil mengamankan 1 bungkus kotak obat nyamuk yang didalamnya terdapat 52 bungkus sabu dengan total berat 36,14 gram.

“Selain itu, adapun bukti lain yang diamankan berupa 1 buah baju batik, 17 bungkus permen kiss dan 1 handphone merek oppo,” ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar.

Dari hasil interogasi, NM mengaku bahwa barang tersebut milik saudara FR (27) yang berada di Kota Makassar. Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan penangkapan di Makassar tepatnya pada 24 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.

“Serta barang bukti berupa 1 unit laptop lenovo, 1 buah tas ransel, 3 unit hp, 2 buah modem dan 1 buah charger modem,” jelasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (mys/ries)

176

Leave a Reply

Your email address will not be published.