Handy Aliansyah Mencari Keadilan: Upaya Lunasi Utang, Kini Terancam Penjara
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tim Penasihat Hukum Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap kliennya.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan Duplik(tanggapan atas Replik JPU) yang digelar di PN Balikpapan, Kamis (2/7/2026).
Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Hutama Law Firm terdiri dari Febry Ramadhani, S.H., M.H., Yusuf Hakim, S.H., dan Frederich Talaksoru, S.H.membongkar sejumlah fakta persidangan.
Salah satu kejanggalan yang diungkap di muka persidangan adalah cara JPU menyusun materi tuntutan. Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa JPU sama sekali tidak mencantumkan fakta-fakta riil yang muncul selama proses persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum hanya menyalin (copy-paste) keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Kaltim,” tegas Febry Ramadhani.
Menurut Febry, saat bersidang, saksi pelapor dan saksi-saksilainnya memberikan keterangan yang berbeda dan tidak konsisten dengan BAP. Salah satunya ialah pernyataan Saksi Farida Aryani Sitorus dan Saksi Sri Winarsih yang menyebut PT Dharma Putra Karsa akan mengambil BBM ke orang lain apabila PT Petrotrans Utama menghentikan suplai BBM, dan tidak bisa bayar.
“Faktanya, tidak ada satu pun saksi dari pelapor yang melihat atau mendengar langsung Saksi Farida Aryani Sitorus dan Saksi Sri Winarsih diperintah Terdakwa mengatakan hal tersebut, serta tidak ada bukti otentik yang dapat dijadikan dasar atas tuduhan tersebut,” ujar Febry.
Pengabaian fakta sidang ini dinilai sebagai langkah tidak sahsecara hukum dan mencederai rasa keadilan terdakwa.
Febry membeberkan, hubungan hukum antara Handy dengan pelapor, Jumiati S. Marthen (mewakili PT Petrotrans Utama), adalah murni hubungan bisnis suplai BBM jenis solar yang sudah terjalin harmonis sejak tahun 2010 hingga 2018.
Sepanjang periode tersebut, Handy telah menyetor uang pembayaran dengan total mencapai ratusan miliar rupiah. Petaka dimulai pada tahun 2014 ketika mitra kerja terdakwa, yaitu PT Cahaya Energi Mandiri (PT CEM) yang dipimpin oleh Bachtiar, melakukan wanprestasi dan tidak membayar hasil pekerjaan PT Dharma Putra Karsa.
Akibatnya, aliran pembayaran ke PT Petrotrans Utama tersendatdengan sisa kewajiban Rp20,7 miliar.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Handy menandatangani kesepakatan utang pada 3 November 2014 untuk mencicil sisa kewajiban tersebut. Handy pun telah membayarkan cicilan sebesar Rp6,1 miliar yang dibuktikan dengan bukti setoran dari Bank Mandiri ke rekening Bank BRI Cabang Balikpapan milik PT Petrotrans Utama secara bertahap.
Bukti bahwa macetnya dana ini murni karena wanprestasi PT CEM diperkuat oleh Putusan Perdata PN Samarinda Nomor: 39/Pdt.G/2015/PN.Smr yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut menghukum Bachtiar (PT CEM) untuk membayar kerugian kepada Handy sebesar USD 8.104.282 dan Rp2,1 miliar.
“Anehnya, meski sengketa ini berakar dari macetnya bisnis perdata dan sudah ada iktikad baik pembayaran, Jumiati S. Marthen justru melayangkan somasi yang dinilai memutarbalikkan fakta,” akunya.
Dalam somasi PT Petrotrans Utama tertanggal 15 Maret 2018, uang cicilan Rp6,1 miliar yang sudah dibayarkan Handy secara sepihak dikualifikasikan sebagai “bantuan tambahan pembayaran bunga bank” KMK PT Petrotrans Utama di BRI Cabang Balikpapan. Padahal, urusan bunga bank tersebut tidakpernah diperjanjikan sebelumnya.
“Ini patut diduga sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan indikasi pemerasan terhadap klien kami,” kata Febry dalam dupliknya.
Terkait dakwaan jaksa mengenai pengalihan aset, Tim Penasihat hukum secara telak mematahkan argumentasi JPU. Berdasarkan berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Nomor: 40/Pdt.G/2018/PN.Bpp, aset yang disita adalah tiga unit mobil (Toyota Avanza dan dua Toyota Rush) atas nama PT Dharma Putra Karsa. Hingga saat ini, ketiga unit mobil tersebut masih utuh, tidak pernah dijual, dan tetap atas nama perusahaan.
Sementara itu, aset yang dijual terdakwa di luar dari Berita Acara Sita Jaminan tersebut dipastikan legal. Bahkan, seluruh uang hasil penjualan aset tersebut (sebesar Rp2 miliar) langsung ditransfer ke rekening pelapor, Jumiati S. Marthen, sebagai bagian dari komitmen pembayaran utang.
Melihat seluruh dinamika persidangan, Tim Penasihat Hukum Handy menilai bahwa perkara ini adalah murni perkara perdata, bukan pidana. Selama persidangan, Handy juga sangat kooperatif, sopan, belum pernah dihukum, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi tiga anak.
“Terdakwa selalu membayar atau mencicil kewajibannya kepada PT Petrotrans Utama dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2023, dan tetap berkomitmen membayar kewajibannya,” tambahnya.
Ia menambahkan, terdakwa juga tidak pernah mengalihkan aset sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu Penasihat Hukum memohon Majelis Hakim PN Balikpapan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolgung) terhadap Handy Aliansyah.
“Atau apabila Hakim memiliki keputusan lain, kami memohon agar Yang mulia Majelis Hakim dapat memutus dengan hukuman yang seringan-ringannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari bukti-bukti serta keterangan para saksi,” pungkasnya.
Penulis: Rie
Editor: Alfa
43
