PetroTrans Utama Nilai Duplik Terdakwa Tak Menyentuh Pokok Perkara Dugaan Penggelapan Aset

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – PT PetroTrans Utama menilai materi duplik yang disampaikan terdakwa Handy Aliansyah dalam sidang dugaan penggelapan aset lebih banyak mengulas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dibandingkan menjawab pokok dakwaan pidana yang sedang diperiksa di persidangan.

Perwakilan PT PetroTrans Utama (pihak keluarga), Christofel mengatakan, substansi duplik yang disampaikan terdakwa pada dasarnya tidak berbeda dengan argumentasi sebelumnya. Menurutnya, pihak terdakwa hanya mengulang pembahasan terkait sengketa perdata yang telah diputus secara inkrah pada 2022.

“Yang disampaikan dalam duplik masih sama seperti sebelumnya. Mereka justru mengungkit persoalan perdata yang sudah inkrah, padahal perkara yang sedang diperiksa saat ini adalah perkara pidana,” ucap Christofel usai persidangan, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, persoalan mengenai utang piutang, pembayaran, maupun isi perjanjian kerja sama telah dipertimbangkan dalam putusan perkara perdata. Karena itu, menurutnya, hal-hal tersebut tidak lagi menjadi pokok pembahasan dalam perkara pidana yang kini disidangkan.

“Putusan perdata sudah menjelaskan semuanya. Inti perkara saat ini adalah dugaan pidana penggelapan aset. Justru soal dugaan penggelapan aset itu tidak dijawab dalam bantahan mereka. Yang dibahas malah perkara perdata yang sudah selesai,” akunya.

Christofel menegaskan, perkara pidana ini berawal dari dugaan penggelapan aset perusahaan sebagaimana yang menjadi dasar laporan kepada aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, ia berharap perhatian persidangan tetap terfokus pada pembuktian unsur pidana, bukan kembali membahas sengketa perdata.

Dia optimistis majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memahami secara utuh duduk perkara yang sedang disidangkan.

“Kami yakin Majelis Hakim dan JPU sudah memahami bagaimana duduk perkaranya. Kami berharap majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan tidak terpengaruh oleh duplik yang lebih banyak membahas persoalan di luar unsur pidana,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah menambahkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata telah mengatur kewajiban pembayaran sebesar Rp20 miliar ditambah bunga 2 persen. Namun, menurutnya, putusan tersebut tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.

“Kalau merujuk ke perkara perdata, putusan PK sudah jelas mengenai pembayaran Rp20 miliar ditambah 2 persen. Tetapi perkara yang sekarang adalah pidana. Masalah pembayaran antara terdakwa dengan PT CEM bukan menjadi urusan PT PetroTrans Utama,” tambah Aulia.

Aulia menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama tidak pernah diatur bahwa pembayaran kepada PT PetroTrans Utama baru dilakukan setelah terdakwa menerima pembayaran dari PT CEM.

“Di awal perjanjian kerja sama tidak pernah ada ketentuan seperti itu. Jadi persoalan tersebut tidak berkaitan dengan unsur pidana yang sedang diperiksa,” terangnya.

Dirinya menuturkan, unsur pidana dalam perkara ini, kata dia, telah terlihat dari pengakuan terdakwa saat menjalani pemeriksaan di persidangan.

“Terdakwa mengakui telah menjual tiga unit mobil dengan nilai sekitar Rp300 juta. Di situlah letak dugaan tindak pidananya. Laporan penggelapan muncul karena tiga unit aset tersebut telah dialihkan kepada pihak lain,” jelasnya.

Sebutnya, dalam penyampaian duplik terdakwa juga terdapat pernyataan yang mengakui perbuatannya dan menyatakan akan memperbaiki keadaan.

Atas dasar itu, pihak pelapor berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera terhadap pelaku.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Perkara seperti ini merupakan kejahatan korporasi dan dugaan penggelapan aset tidak boleh dibiarkan begitu saja karena perlu memberikan efek jera,” pungkasnya.

Berdasarkan penyampaian kedua belah pihak,  sidang putusan akan dilakukan pada Kami (9/7/2026) mendatang dengan agenda putusan akhir terhadap terdakwa.

Penulis: Rie

Editor: Alfa

43

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *