Hendak Jualan Sabu-Sabu di Mal BSB, Rahman Diciduk Polisi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus pelaku kejahatan narkoba bernama, Fatturrahman Ridha alias Rahman (32), di mal. Akibat perbuatannya, Rahman diancam hukuman mati.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko mengatakan, belum lama ini pihaknya mendapat laporan jika Rahman kerap bertransaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Balikpapan diterjunkan untuk menyelidiki kasus ini.

Setelah bukti-bukti terkupul, tim yang dipimpin Panit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan itu menangkap Rahman pada Minggu (14/6) lalu. Dia ditangkap di Balikpapan Superblock (BSB), sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Balikpapan Selatan saat hendak menjual narkoba.

Tersangka kasus narkoba, Fatturrahman Ridha alias Rahman (32)

“Di sana tersangka hendak bertransaksi sabu-sabu,” kata Harun kepada awak media.

Berhasil ditangkap, petugas langsung memeriksa seluruh badan Rahman. Dari hasil pemeriksaan ini, petugas menemukan sebuah alat kosmetik. Saat diperiksa, isinya ternyata narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Di tangan tersangka kami berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 21,07 gram bruto,” ungkap perwira melati satu di pundak itu.

Berhasil menemukan serbuk setan itu, petugas langsung mengkeler Rahman ke Mapolsek Selatan. Di sana dia dijebloskan ke sel tahanan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat Rahman dengan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UURI 35/2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimalnya pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tukas Kapolsek.

(tya/riyan)

199

Leave a Reply

Your email address will not be published.