Istri Korban Perkelahian di Pasar Sepinggan Sebut Aksi Pelaku Sudah Direncanakan

FOTO: Rohani, istri almarhum Aripidin, tak kuasa menahan emosi usai menyaksikan rekonstruksi kasus perkelahian yang menewaskan suaminya di Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kamis (30/7/2026)./ doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com  – Istri korban perkelahian di Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rohani, angkat bicara usai mengikuti rekonstruksi kasus yang digelar Polsek Balikpapan Selatan, Kamis (30/7/2026). Rekonstruksi tersebut memperagakan rangkaian adegan perkelahian yang menewaskan suaminya, Aripidin, pada Juni lalu.

Rohani datang bersama anaknya untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Usai kegiatan, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap pengakuan pelaku yang disebut sempat menyampaikan permintaan maaf.

Menurut Rohani, permintaan maaf tersebut tidak dapat diterima karena ia meyakini aksi pelaku telah direncanakan jauh sebelum peristiwa terjadi.

“Nggak mungkin! Minta maaf, minta maaf apa? Sudah lama itu kamu rencanakan. Tiap hari kamu ngasah pisau. Nggak mungkin. Minta maaf itu cuma alasan dia saja,” ujar Rohani kepada awak media.

Rohani mengaku mengenal pelaku karena pernah tinggal di rumahnya. Bahkan, kata dia, suaminya pernah membantu pelaku mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pasar Sepinggan.

“Dia pernah tinggal di rumah saya, minta tolong sama suami saya. Waktu dia nggak punya pekerjaan di pasar, dia minta tolong suami saya untuk dipekerjakan. Suami saya nolong dia, bahkan tinggal di rumah saya,” katanya.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan sejak sebelum Ramadan. Menurutnya, suaminya pernah menceritakan kondisi di pasar yang mulai tidak kondusif akibat ulah pelaku.

“Itu sudah sejak sebelum puasa dia rencanakan sama teman-temannya. Suami saya cerita kalau dia tiap hari datang ke pasar ngasah pisau, minum-minum sama teman-temannya. Padahal dia bukan pedagang, bukan penjaga malam, bukan siapa-siapa di pasar,” ucap Rohani.

Selain itu, Rohani menyebut pelaku diduga kerap melakukan pungutan liar di kawasan pasar meski tidak memiliki kewenangan.

“Dia sering pungli. Dia nggak ada tugas menarik iuran, tapi dia tetap narik. Bahkan petugas keamanan yang memang bertugas menarik iuran dilarang. Dia bawa pisau dan bersama temannya melakukan pungli. Itu yang diceritakan suami saya,” tuturnya.

Hingga kini, proses hukum atas kasus tersebut masih terus berjalan. Rekonstruksi dilakukan penyidik untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

56

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *