Polsek Balikpapan Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Pasar Sepinggan, Satu Orang Tewas
FOTO: Rekonstruksi kasus maut di Pasar Sepinggan. Tersangka memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan Aripudin di halaman Polsek Balikpapan Selatan. Rekonstruksi menghadirkan jaksa penuntut umum, kuasa hukum, serta sejumlah saksi untuk mencocokkan fakta penyidikan (30/7/2026)/doc.
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Balikpapan Selatan, Kamis, dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka, serta sejumlah saksi.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel Polsek Balikpapan Selatan guna memastikan jalannya rekonstruksi berlangsung aman dan lancar. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka dengan fakta penyidikan terkait peristiwa yang terjadi di Pasar Sepinggan pada 25 Juni lalu.
Dalam kasus tersebut, korban bernama Aripudin meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya saat terjadi perkelahian di kawasan pasar. Polisi memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, mengatakan rekonstruksi semula disusun dalam 29 adegan. Namun, setelah dilakukan evaluasi, adegan tersebut diringkas menjadi 18 adegan.
“Dari adegan yang kita sudah buat itu, dari 29 adegan kita ringkas akhirnya menjadi 18 adegan terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pembunuhan yang terjadi pada 25 Juni lalu. Rencananya memang ada beberapa adegan yang direvisi dan nanti kami perbaiki lagi, tergantung hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Iskandar,Kamis (30/7/2026) siang.
Ia menjelaskan, inti perkara tergambar pada adegan ke-12 saat terjadi pergulatan antara tersangka dan korban.
“Poin utamanya ada di adegan ke-12, saat mereka bergelut. Dalam perkara ini ada dua laporan polisi. Tersangka juga melapor sebagai korban, begitu pula korban yang kemudian meninggal dunia. Jadi keduanya sama-sama membuat laporan,” katanya.
Mengenai motif, penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan lama antara tersangka Firman dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Firman sebelumnya merupakan penjaga Pasar Sepinggan sebelum posisinya digantikan oleh korban.
“Motif yang kami dalami sementara adalah rasa dendam. Tersangka diduga sakit hati karena pekerjaannya digantikan korban dan juga sering dituduh menjual narkotika jenis sabu. Dari situlah muncul motif dendam yang akhirnya berujung pada peristiwa tersebut,” jelas Iskandar.
Polisi memastikan tidak menemukan unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Karena itu, penyidik tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana.
“Tidak ada unsur perencanaan. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 458 dengan ancaman hukuman 15 tahun karena korban meninggal dunia, serta Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Pasal pembunuhan berencana tidak kami terapkan dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Firman menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Ia mengaku tidak berniat menghilangkan nyawa korban dan menyebut tindakannya terjadi karena situasi perkelahian yang berlangsung saat itu.
“Saya meminta maaf kepada keluarga korban karena kejadian ini telah menghilangkan nyawa seseorang. Saat itu saya merasa terdesak sehingga terjadi perkelahian di Pasar Sepinggan,” ucap Firman.
Hasil rekonstruksi selanjutnya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
65
