IUP Belum Terbit, 15 Ribu Pekerja Tambang Kaltim Terjebak Ketidakpastian
HANDIL, Metrokaltim.com – Tertundanya proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tidak hanya berdampak pada aktivitas perusahaan batu bara, tetapi juga mulai menekan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan tambang. Ribuan pekerja kehilangan kepastian pekerjaan, sementara pelaku usaha kecil hingga penyedia jasa merasakan penurunan pendapatan akibat berhentinya operasional sejumlah perusahaan selama sekitar enam bulan terakhir.
Kondisi tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di Handil, Minggu (5/7/2026). Forum menilai percepatan penyelesaian perpanjangan IUP menjadi langkah penting untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di wilayah pertambangan.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan berdasarkan pendataan forum sekitar 15.000 pekerja terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang telah kehilangan pekerjaan akibat belum rampungnya proses perpanjangan izin.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga keluarga mereka yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan sebagai sumber penghasilan utama.
“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujar Soeharto.
Ia menjelaskan, perlambatan aktivitas tambang turut memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat. Warung makan kehilangan pelanggan, usaha transportasi mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ikut merasakan lesunya usaha.
Di sisi lain, para pekerja berharap pemerintah segera menyelesaikan proses perpanjangan IUP agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan lapangan pekerjaan kembali terbuka.
Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, mengatakan ketidakpastian saat ini tidak hanya berkaitan dengan hilangnya mata pencaharian, tetapi juga kekhawatiran mengenai pemenuhan hak-hak pekerja apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan keadaan kahar (force majeure).
“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi,” katanya.
Menurut Gendut, percepatan penyelesaian perpanjangan IUP menjadi harapan utama para pekerja. Selain membuka peluang bekerja kembali bagi sekitar 1.500 pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, kepastian izin juga dinilai penting bagi ribuan pekerja lain yang hingga kini masih menunggu kejelasan nasib mereka.
Forum Komunikasi IUP–IKN pun mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kendala dalam proses perpanjangan IUP melalui dialog bersama pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan masih berlanjut. Pemerintah provinsi mencatat potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan. Namun hingga saat ini, laporan resmi yang diterima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga dilaporkan mulai melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas operasional. Pemerintah daerah pun meminta perusahaan menjadikan PHK sebagai opsi terakhir serta memastikan seluruh hak normatif pekerja tetap dipenuhi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
Penulis; Ries
Editor: Alfa
32
