Iwan Berharap Kebijakan Pemerintah Bisa pro Dengan Tenaga Kerja

Balikpapan, Metrokaltim.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik. Lantaran informasi yang tersebar di media sosial, bahwa JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun.
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Iwan Wahyudi menanggapi, bahwa komisi IV berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan.
“RDP ini untuk mengetahui seperti apa pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” ucap Iwan Wahyudi usai pengukuhan LPM Graha Indah, Minggu (13/2/2022).
Pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat ini, untuk membahas aturan Permenaker no 2 tahun 2022 mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
“Kmu berharap mudah-mudahan Minggu depan bisa terlaksana,” jelas Iwan Wahyudi.
Lanjutnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya bisa pro dengan tenaga kerja. Jangan sampai kebijakan baru ini malah mengurangi benefit yang mereka harapkan. Sehingga ia berharap kebijakan itu harus dievaluasi dan ditarik kembali.
“Maka itu kami akan mendengarkan penjelasan pihak Disnakertrans, karena ini kami baru melihat sekilas saja,” akunya.
Ditambah iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan dari potongan upah tenaga kerja, jadi mengapa kebijakan ini diterapkan. Ia akan mempertanyakan dan mengali ke Disnaker terkait pelaksanaanya aturan tersebut.
“Yang pastinya kebijakan ini membuat keresahan di masyarakat,” ungkapnya. (Mys/ Ries)
