Jaringan Narkoba Samarinda dan Bontang Digulung, 1,5 Kg Sabu Serta Extacy Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Balikpapan, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, pengungkapan di pekan terakhir bulan Januari ini jajarannya berhasil mengamankan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu beserta empat tersangkanya.

Halnitu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, dan didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kaltim, pasa Selasa (2/2).

Dir Resnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di minggu terakhir bulan Januari 2021 melaksanakan penegakan hukum tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim, dan telah berhasil mengamankan empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 1.505,18 gram atau 1,5 kilogram sabu dan 21 Butir Extacy (INEX) di Kota Samarinda dan Kota Bontang.

Kinfrensi pers pengungkapan narkoba seberat 1,5 kilogram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Berdasarkan pengembangan, tiga pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan satu pelaku di Bontang,” jelasnya.

Lebih rinci dijelaskan oleh Rickynaldo, informasi yang mereka terima berawal dari masyarakat. Jika di daerah Samarinda dan di Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan extacy.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja di daerah yang dimaksud, para pelaku akhirnya masuk dalam monitor, hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama barang buktinya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, menambahkan bahwa dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 7.550 Warga di Kaltim dari bahaya narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.

“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

(riyan)

247

Leave a Reply

Your email address will not be published.