Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP dengan Ormas, Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 Tidak Pada Tempatnya di Kukar

Samarinda, Metrokaltim.com – Salah satu perusahaan tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) diduga melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang tidak pada tempatnya.
Menanggapi itu Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ormas Persatuan Pemuda Adat Kalimantan melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Senin (1/2).
Dalam RDP tersebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim , Jahidin menyampaikan bahwa, ada laporan dari PERADI yang mewakili pemilik lahan di wilayah Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang terkait pencemaran lingkungan. Ditandai dengan pembuangan pembuangan limbah B3 oleh perusahaan di sembarang tempat.
“Komisi I sudah ke lokasi dan meninjau langsung. Ketika di lapangan memang kami temukan dan betul terjadi pembuangan limbah B3,” terang Jahidin, pada Senin (1/2).
Menurut informasi yang ditemukan, pembuangan limbah B3 tersebut telah terjadi sejak Juli 2020. Disebutkan Jahidin, Komisi I akan kembali turun ke lapangan dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim maupun DLH Kukar .
“Kami agendakan ada perjalanan dinas dalam daerah. Itu kami manfaatkan untuk turun ke lapangan. Karena akhir-akhir ini akibat Covid-19, perjalanan dinas keluar daerah agak berubah, terkecuali ada hal yang mendesak,” katanya.
Masyarakat mengeluh bahwa daerah di sekitar lahan jadi tercemar. Pembuangan limbah B3 di sembarang tempat jadi suatu pengaturan hukum yang diatur oleh Undang-Undang (UU). Pasal 103 UU Nomor 32/2009 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus ada yang dihasilkannya.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan yang dimaksud dalam Pasal 59, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
“Proses hukum masih ada, kami akan rekomendasi ke DLH Kaltim. Pihak DLH Kaltim yang menindak lanjuti. Kalau memang tidak ada win-win solution-nya, permintaan lah sesuai peraturan,” papar politisi dari Fraksi PKB itu.
Sementara itu, perwakilan dari kuasa hukum yakni Yulius Patanan menyampaikan, hal yang diadukan mengacu pada dugaan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan secara sembarangan. Hingga akhirnya coba permasalahan permasalahan ini ke Komisi I DPRD Kaltim.
“Ini sudah proses pemanggilan kedua. Aksinya akan terkabul dengan proses pemanggilan ahli pihak terkait yang akan ditentukan oleh Komisi I,” Yulius.
Yulius menambahkan, bagi masyarakat yang sekiranya ada dugaan tentang masalah lingkungan, memiliki kewenangan untuk melaporkan. Sebab tanggung jawab lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
“Biar proses yang berjalan, nanti teman-teman media yang melihat perkembangannya,” pungkasnya.
(adv/mk)
