Jelang Akhir Tahun, 925 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Menjelang akhir tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang bekerja sama dengan BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Kalimantan bagian Timur dan DJBC Kota Balikpapan berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu untuk di Balikpapan.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud mengatakan, pengungkapan ini dikembangkan melalui informasi masyarakat, bahwa ada pengiriman pil ekstasi ke Balikpapan dengan modus menggunakan jasa ekspedisi.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan selama empat hari dan akhirnya melakukan penangkapan tadi pagi,” ucap Daud saat press release di kantor BNNK, Kamis (3/12) malam.

925 butor ekstasi yang berhasil diamanakan BNNK Balikpapan.

Ia melanjutkan, setelah itu pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan laki-laki, berinisial Jus alias FA (33 tahun) beserta barang bukti pil ekstasi berjumlah 925 butir. Untuk modus operandinya ia menerima paketan ini dengan kamuflase makanan dalam kardus dengan menggunakan nama lain di luar dari nama aslinya.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka di wilayah Balikpapan Selatan. Saat digeledah, petugas mendapati satu paket sabu seberat 2 gram (brutto) beserta dengan alat isapnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK untuk pemeriksaan lanjut.

“Jadi ini pengungkapan terbesar yakni 925 butir. Dan dari pengakuan tersangka perbuatan ini sudah dua kali dilakukan dan kemungkinan ada jaringannya, temannya serta adanya pengiriman berikutnya yang diterima orang lain,” jelasnya.

FA saat diamankan petugas gabungan.

Sementara menurut pengakuan tersangka sendiri, barang haram tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru mendatang di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Balikpapan. Per butirnya ekstasi akan dijual dengan harga Rp 400 ribu.

“Saya hanya menjual saja. Saya mendapat upah Rp 10 juta. Ekstasi dikirim dari Pontianak melalui Pangkalan Bun. Ini sudah pengiriman yang kedua,” ungkap Jusman

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mys/riyan)

114

Leave a Reply

Your email address will not be published.