Kafe di Balikpapan Dibobol Maling, Duit Rp22,5 Juta Digasak Mantan Karyawan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi pencurian terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Balikpapan Super Blok (BSB), Balikpapan Selatan. tersangka pencurian ini adalah mantan karyawan kafe itu sendiri, berinisial YR (21). Dia pun kini telah mendekam di balk jeruji besi Mapolsek Balikpapan Selatan.

Diketahui, pemilik kafe tersebut sekaligus korban dalam kasus ini adalah Christine Natali (29). Kepada polisi, Christine mengaku, uang senilai Rp22,5 juta yang disimpan dilaci meja kafenya itu hilang pada Senin (9/12) lalu. Dia menduga, uang itu hilang karena dicuri. Pasalnya, pintu laci tempat penyimpan uangnya itu rusak, seperti habis dibongkar paksa.

Christine kemudian melaporkan kejadian ini kepada Mapolsek Balikpapan Selatan. Mendapat laporan, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan. “Benar, kami mendapat laporan adanya kasus pencurian kafe, dan langsung dilakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, Selasa (17/12).

Kecurigian Christine pun tak meleset. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, uang Rp22,5 juta itu hilang karena digasak maling. Hal ini diketahui setelah petugas kepolisian memeriksa CCTV di kafe tersebut.

Dalam rekaman CCTV itu, Harun membeberkan, ada seorang wanita berkerudung dengan wajah tertutup membongkar paksa laci tempat penyimpanan Rp22,5 juta itu. Meski wajahnya tertutup, namun perawakan terduga pelaku dikenali pihak kafe. Pihak kafe menduga, yang mencuri itu adalah YR.

“Karena dia ini (YR) pernah bekerja di kafe tersebut, namun telah berhenti beberapa hari yang lalu,” bebernya.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat memburu YR. Warga yang tinggal di kawasan Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, itupun ditangkap pada Selasa (10/12).

Kepada polisi, YR mengakui perbuatannya, bahwa ia lah yang mencuri Rp22,5 juta yang disimpan di laci meja bekas kafenya itu. Dengan begitu, polisi langsung menetapkan YR sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Balikpapan Selatan.

Akibat perbuatannya, YR terancam kurungan penjara selama lima tahun. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.

(sur/riyan)

109

Leave a Reply

Your email address will not be published.