Kakak-Adik Kompak Jadi Komplotan Pencurian Mobil, Beraksi di Balikpapan dan Samarinda

Samarinda, Metrokaltim.com – Sepasang kakak-adik, Marlina dan Amrullah, nekat mencuri kendaraan bermotor (curnamor). Mereka pun masuk ke dalam komplotan Rasyid alias Aco, pelaku curanomor asal Balikpapan. Ketiganya diamankan dua institusi kepolisian berbeda.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, kasus ini bermula ketika Aco dan Amrullah mencuri kunci kotak Toyota Agya abu-abu bernomor polisi KT 1736 ND pada awal Desember 2020. Mobil itu milik Ade Leksmana, warga Samarinda. Aco dan Amrullah mencuri kunci tersebut di rumah Ade di kawasan Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Berhasil mendapatkan kunci kontak, Aco dan Amrullah lantas membawa kabur mobil Agya tersebut ke Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Di sana mobil tersebut diserahkan kepada Marlina. Oleh Marlina, kendaraan tersebut dijual secara bodong senilai Rp24 juta.

Uang haram tersebut lantas mereka bagi bertiga. Amrullah dapat Rp10 juta. Setelah bagi hasil, Marlina, Aco dan Amrullah berpisah. Namun aksi pencurian Aco dan Amrullah tidak berhenti sampai di situ. Keduanya kembali melancarkan aksi curnamor di dua kota berbeda.

Setelah sukses mencuri mobil Agya, Amrullah mencuri lagi sepeda motor juga di kawasan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir. Sedangkan Aco mencuri mobil di Balikpapan. Namun naas bagi Aco. Akibat mencuri di Kota Minyak, Aco ditangkap Polsek Balikpapan Utara. Sementara Amrullah berhasil kabur.

Namun pelarian Amrullah tak berlangsung lama. Polsek Samarinda Seberang berhasil mengedus keberadaan Amrullah. Dia diketahui tengah bersama Marlina. Polsek Samarinda Seberang berkolaborasi dengan Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda kemudian menangkap Amrullah dan Marlina di Batu Licin, pada Kamis, 14 Januari lalu.

Petugas lantas membawa kedua kakak-adik itu ke Samarinda. Di sana mereka ditahan di sel tahanan Markas Polsek Samarinda Seberang untuk diproses hukum lebih lanjut. Semua kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Polsek Samarinda Seberang, Komisaris Polisi Made Anwara.

“Mereka adalah kakak beradik. Mereka memiliki peran yang berbeda. Aco pelaku utama sebagai eksekutor, Amrullah membantu mengawasi saat pencurian mobil dilakukan, sedangkan Marlina sebagai pencari serta penghubung ke pembeli,” kata Made, Jumat (22/1).

Selain menangkap pelaku pencurian, Polsek Samarinda Seberang juga berhasil mengamankan barang-barang hasil curian Aco, Amrullah dan Marlina. Diantaranya, satu unit Agya, satu unit Honda Beat dan satu unit Iphone 7 hitam.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini. Apakah mereka pernah mencuri di tempat lainnya, masih kami kembangkan ke polsek-polsek lainnya,” ucap Made.

Akibat perbuatannya, Amrullah dan Marlina disangka Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(sur/riyan)

185

Leave a Reply

Your email address will not be published.