Kampanyenya di Tengah Pandemi, Hanya Boleh 50 Orang

Samarinda, Metrokaltim.com – Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 tahun 2020 dilakukan oleh KPU Samarinda dengan mengundang sejumlah pihak.

Dalam aturan itu mengatur tata cara kampanye dalam pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan di tengan wabah Covid-19.

PKPU tersebut melarang kampanye di tempat terbuka. Pengumpulan orang atau pertemuan harus memenuhi pesyaratan pembatasan orang maksimal 50 orang.

“Tentu ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penambahan kasus Covid-19 khususnya di Kota Samarinda,” ujar Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Sosialisasi ini di hadiri oleh perwakilan pasangan calon, OPD Pemkot Samarinda terkait, PPK serta Bawaslu. Firman berharap partisipasi pemilih di tengah pandemi covid-19 ini meningkat.

(riyan)

247

Leave a Reply

Your email address will not be published.