Kasih Bapak Hadiah Sepeda Motor Curian di Masjid, Cleaning Service Ditangkap Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Apa yang dilakukan Rehan Denna Paelongan tak patut dicontoh. Untuk membahagikan orangtunya, pemuda berusia 22 tahun itu memberikan hadiah sepeda motor curian kepada bapaknya. Dia pun harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Juffri Rama mengatakan, aksi pencurian dilakukan Rehan saat ia bekerja sebagai cleaning service di Masjid Balikpapan Islamic Center (BIC) pada awal Mei 2019. Saat itu dia mencuri sepeda motor jenis Yamaha Nmax di pakiran Masjid BIS.
Sepeda motor milik Erwin (31), warga Jalan Antasari, Balikpapan Tengah itu dicuri lantaran kunci kontaknya masih menempel di motor. “Tapi saat itu masih minim alat bukti, jadi kasusnya belum terungkap,” katanya, Selasa (22/10).
Mencuri sepeda motor di parkiran Masjid BIC kembali diulang Rehan pada Jumat (18/10) lalu, sekira pukul 12.30 Wita. Sama seperti sebelumnya, dia mencuri karena ada kunci kontak masih menempel pada sepeda motor jenis Honda Scoppy.
Untungnya, aksi kejahatan kedua Rehan ini terekam CCTV masjid. Sehingga kepolisian tak kesulitan mengungkap kasus ini. “Jadi modus yang digunakan tersangka memantau jamaah masjid yang datang menggunakan sepeda motor. Ketika dia melihat kunci motor korban tertinggal, lalu korban masuk masjid melaksanakan salat, tersangka langsung beraksi,” beber Juffri.
Polisi pun mengamankan dua unit sepeda motor yang dicuri Rehan. Salah satu sepeda motor Nmax diamankan ditangan bapaknya tersangka. Saat akan diamankan sempat terjadi debat antara orangtua Rehan dengan polisi. Bapaknya meyakini jika sepeda motor ini merupakan hasil kredit motor anaknya.
Namun polisi berhasil membuktikan jika sehingga motor itu merupakan barang curian. Sehingga perdebatan tak berlangsung lama. “Setelah kami tanya surat-suratnya dikasih fotocopy STNK, setelah kami cek ternyata tidak sama nomor mesin dan nomor rangkanya. Jadi bapaknya percaya kami,” terang Juffri.
Kini Rehan telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Selatan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Tersangka (Rehan) berhasil kami ringkus di kawasan Jalan Serindit, Balikpapan Selatan pada Sabtu (19/10), pukul 23.30 Wita,” pungkas Kapolsek.
Sementara itu, Rehan mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor di Masjid BIC. Salah satu sepeda motor digunakannya sendiri. Sedangkan sepeda motor Nmax diberikannya kepada bapaknya sebagai hadiah. “Saya bilang ini motor buat bapak, saya kredit di leasing,” akunya.
Untuk menghilangkan jejak, Rehan memodifikasi sepeda motor Nmax. Warna bodi sepeda motor diubah, yang tadinya hitam menjadi biru. Kemudian dia juga memasang plat nopol palsu di sepeda motor itu.
(sur/riyan)
185