Kasmah Tegaskan, Perusahaan Wajib Membayar Hak Pekerja Yakni THR

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Terkait dengan penyaluran dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan perusahan yang ada di kota Balikpapan, ketika pihak perusahaan tidak membayarkan THR ya tepat waktu, paling lambat tanggal 16 April 2023, pekerja dapat melaporkan di pos pengaduan disnaker Balikpapan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Kasmah menerangkan, bahwa penyalurahan THR merupakan kewajiban pihak perusahaan yang memang hak pekerja.

“Apalagi pekerja memiliki keluarga yang berharap THR dari perusahaan. Paling tidak jangan melewati batas di tanggal 16 April ini sesuai dengan ketentuan dari pemerintah,” ucapnya saat ditemui diruang komisi IV DPRD, Selasa (11/4/2023) siang.

Lanjutnya, apalagi selama ini pekerja itu sudah cukup lama bekerja dan mengabdi di perusahaan tersebut. Dan paling tidak ada suatu penghargaan yang diberikan di bulan ramadhan ini.

“Dan ketika ada perusahaan yng tidak memenuhi kewajibannya, ada sangsi untuk perusahaan itu sendiri,” jelasnya.

Ia pun tegaskan kembali, kalau perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya tanpa terkecuali.

Dan sejauh ini pun sudah ada beberapa orang yang melaporan hal pada dirinya, hanya saja belum secara resmi tetapi masih dalam kordinasi.

“Kami harap ini bisa diselesaikan dengan baik, karena masih ada waktu untuk melakukan pembayaran,” ungkapnya. (mys/ries)

241

Leave a Reply

Your email address will not be published.