Kasus Dugaan Penipuan Solar Masuk Tahap Duplik, JPU Tetap Yakini Dakwaan Terbukti

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar memasuki tahapan akhir persidangan. Setelah mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutannya dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (29/6/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novi, JPU Eka menyatakan, seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa tidak mampu membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Jaksa menilai dakwaan telah didukung oleh keterangan saksi, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kaltim. 

“Berdasarkan alat bukti tersebut, unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga pembelaan terdakwa diminta untuk ditolak seluruhnya,” tegas Eka.

Selain itu, jaksa juga berpandangan perkara ini memiliki indikasi dilakukan secara terorganisir, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana biasa.

Sementara itu, pihak terdakwa tetap berpegang pada pembelaan yang sebelumnya disampaikan penasihat hukumnya, Febri. Menurutnya, perkara tersebut merupakan sengketa perdata atau wanprestasi dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana.

Pihak terdakwa juga mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyebut sengketa kontraktual tidak dapat dipidanakan, apabila tidak ditemukan unsur tipu muslihat maupun niat jahat sejak awal transaksi.

“Mereka juga membantah tuduhan penggelapan aset dengan alasan aset yang dipersoalkan tidak berstatus sita jaminan saat dialihkan,” tambah JPU.

Di sisi lain, perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah menguatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meski demikian, keluarga korban menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdakwa menunjukkan itikad baik.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan, Kamis (2/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan akhir dari pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya menuju putusan.

Penulis: Rie

Editor: Alfa

33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *