Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Maskur “Pakde” Terima SPDP dari Polda Kaltim

Maskur atau akrab disapa Pakde menunjukkan surat SPDP yang diterimanya dari Ditreskrimsus Polda Kaltim. Setelah delapan bulan menunggu, laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang menimpa dirinya resmi naik ke tahap penyidikan. Foto: Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Maskur, atau yang akrab disapa Pakde, seorang wiraswasta asal Balikpapan, kini melanjutkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial. Kasus ini bermula dari tuduhan tidak berdasar yang menyebut dirinya melakukan tindakan asusila terhadap balita, tuduhan yang belakangan ramai disebarkan melalui beberapa akun Instagram.

Setelah menunggu hampir delapan bulan, Maskur akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur. SPDP tersebut menandakan bahwa laporan yang ia ajukan telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima SPDP. Artinya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sudah lama menunggu proses ini, hampir delapan bulan sejak laporan kami ajukan,” ujar Maskur saat ditemui usai menerima surat tersebut.

Maskur mengaku sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Namun, menurutnya, masih banyak opini publik di media sosial yang terus menjatuhkan nama baiknya. “Sebenarnya saya tidak mau memperpanjang masalah ini, tapi sampai sekarang masih ada saja akun-akun yang menyebarkan fitnah itu. Bahkan waktu saya datang ke sidang sebagai saksi tanggal 6 kemarin, masih ada yang meneriaki saya dan keluarga dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya sudah mulai memahami situasi yang sebenarnya. Namun, dampak pemberitaan di media sosial masih terus ia rasakan. “Kalau tetangga sudah mulai tahu duduk perkaranya. Tapi yang di media sosial, orang-orang yang tidak kenal saya masih percaya begitu saja dengan tuduhan itu,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Maskur, Hendrik Kalalembang, menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang kini mulai menunjukkan perkembangan positif. Ia menyebut, pihaknya telah menunggu hampir tujuh bulan untuk mendapatkan kejelasan dari laporan tersebut.

“Kami berterima kasih karena akhirnya laporan kami mendapatkan tindak lanjut. Dari hasil SPDP yang kami terima, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian menanggapi laporan kami secara serius,” kata Hendrik.

Menurut Hendrik, laporan pencemaran nama baik itu pertama kali diajukan pada 24 Maret 2025. Pihaknya telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, termasuk mediasi yang difasilitasi oleh penyidik. Namun, pihak terlapor tidak menghadiri proses mediasi tersebut.

“Sebetulnya kami berharap kasus ini bisa selesai lewat jalur mediasi. Tapi karena para terlapor tidak hadir dan malah terus memviralkan tuduhan terhadap klien kami, maka proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Hendrik menambahkan, pihaknya melaporkan empat akun media sosial yang diduga kuat menyebarkan informasi bohong tentang kliennya. Akun-akun tersebut, katanya, telah teridentifikasi dan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Kurang lebih ada empat akun Instagram yang kami laporkan. Mereka ini secara aktif menyebarkan tuduhan dan konten yang merugikan nama baik klien kami,” pungkasnya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

144

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.