Kawula Muda, Dominasi Pelanggar PPKM di Balikpapan Selatan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai pukul 21.00 Wita, terus digalakkan tim gabungan, khususnya unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kota Balikpapan.
Salah satunya, Muspika Balikpapan Selatan pada Senin (25/1) malam, melaksanakan razia penegakan PPKM. Kegiatan itu dipimpin langsung Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Idris.
Razia yang berlangsung selama dua jam, yakni dimulai pukul 21.00 hingga 00.00 Wita. Sasarannya pun beragam, diantaranya cafe, kedai kopi, tempat hiburan malam (THM), pedagang maupun masyarakat yang masih beroperasi diatas pukul 21.00 Wita. Alhasil pelanggar didominasi kawula muda.
Dari razia penegakan PPKM itu, terjaring 30 pelanggar. Dengan rincian 28 perorangan dan 2 pelaku usaha. Mereka pun diberikan sanksi, sesuai Perwali Nomor 23 tahun 2020. Yakni, untuk pelaku usaha sebesar Rp 250 ribu dan perorangan Rp 100 ribu.
Meski masih ada yang terjaring, Muhamad Idris mengakui jika seiring intensnya dilakukan penerapan PPKM, mengalami penurunan.
“Alhamdulillah, ada peningkatan kesadaran warga. Yang jelas masyarakat juga sudah tahu adanya penerapan PPKM ini,” ucap Idris, saat diwawancarai Metrokaltim.com, usai razia PPKM.
Ia tak dapat memungkiri, jika rata-rata yang terjaring razia didominasi usia remaja. Penegakan PPKM telah dimulai pada Jumat (15/1) dan diakhiri Jumat (29/1) mendatang.
“kalau di Jawa dan Bali PPKM diperpanjang. Tapi Balikpapan sendiri, kami belum dapat informasinya,” sebut mantan lurah Manggar Baru ini.
Di tempat yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah Balikpapan Selatan, Siswanto mengakatan, jika para pelanggar tak bisa mengelak dengan berbagai macam alasan.
“Ya mereka bayar sanksi administrasi besok (hari ini) langsung ke kantor (Satpol PP),” tandas pejabat yang juga lurah Klandasan Ulu ini.
(sya/riyan)
126