Keluar Rumah Tak Gunakan Masker Kena Sangsi Tegas
Balikpapan, Metrokaltim. com – Penegakan perwali nomor 23 tahun 2020 terkait protokol Kesehatan penggunaan masker dilakukan secara serentak di enam kecamatan yang ada di Balikpapan pada Selasa (01/9).
Kecamatan Balikpapan tengah menggelar razia di kawasan Muara Rapak, sejumlah petugas gabungan dari satpol PP, Dishub, TNI-Polri turun melakukan razia meski saat itu hujan mengguyur Balikpapan.
Para pengendara yang tidak mengenakan masker langsung di berikan sangsi oleh petugas PPNS dari membayar denda Rp 100 ribu rupiah, masker 19 lembar atau melakukan sangsi sosial. Dalam razia yang di lakukan sedikitnya 15 warga Balikpapan terjaring razia masker. Tiga pelanggar membayar denda 100 ribu rupiah, satu pelanggar membayar masker sebanyak 19 lembar sementara 11 lainya melakukan sangsi sosial.
Dari pengakuan para pelanggar, banyak yang beralasan lupa lantaran terburu-buru sehingga tidak mengenakan masker saat keluar rumah, namun oleh petugas tetap di berikan sangsi, jelas Eddi Gunawan, saat melakukan razia.
” Para pelanggar perwali semua menerima sangsi tersebut dan kita berikan masker pada mereka untuk di gunakan,” ucapnya.
Razia yang di gelar ini sebanyak dia kali pagi dan sore dan akan di lakukan hingga sepekan kedepan dsn harapanya tingkat kesadaran masyarakat meningkat dengan adanya sangsi yang dilakukan jika tidak menjalankan protokol Kesehatan.
” Sosialisasi sudah di dilakukan selama sepekan dan masyarakat pasti tahu dan mengerti jika akan dilakukan penegakan disiplin, jadi mari bersama-sama menjaga kesehatan untuk kepentingan bersama dan berharap virus Covid-19 Segera berakhir,” pungkasnya.
(idris)
159