Keluarkan Surat Edaran, Pemkot Samarinda Larang Penukaran Uang di Trotoar Jalan
SAMARINDA.Metrokaltim.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan kebijakan melui surat edaran terkait larangan penukaran uang secara ilegal.
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Pemkot Samarinda sudah mengeluarkan edaran untuk tidak ada pihak-pihak yang melakukan penukaran uang secara ilegal. Apalagi menggunakan tempat-tempat publik, seperti trotoar,” ucapnya pada Senin, (27/3/2023).
Surat yang disampaikan oleh Rusmadi tersebut ialah Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 300//0711/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Isi surat tersebut sebagai berikut :
1. Gerai Zakat tidak diperkenankan lagi dibuka di atas trotoar/daerah milik jalan (DMJ)
2. Kegiatan tukar menukar uang (Uang lebaran) tidak diperkenankan lagi beraktivitas untuk kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) hanya diperkenankan pada tempat penukaran resmi (perbankan/POS)
3. Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.
Melalui surat edaran tersebut pula diringa mengimbau agar masyarakat bisa menyerahkan zakat fitrah ke BAZNAS secara langsung ataupun masjid terdekat. Hal itupun berlaku pula dengan penukaran uang.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang pada tempat-tempat yang ditentukan Bank Indonesia. Harapan ini agar masyarakat mendapatkan rupiah yang benar dan menghindari uang-uang ilegal,” pungkasnya. (Adv)
440
