Ketua Komisi II Kecewa Saat Sidak, PAD Minerba Restribusi Tidak Tercapai Ternyata Dilapangan Tidak Sesuai
Balikpapan, Metrokaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melalui Komisi III dan Komisi II melakukan kunjungan lapangan perihal Galian C (pengupasan lahan) yang berada di Jalan Beller RT 48 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Rabu (27/1) pagi.
Dalam kunjungan, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan H Haris menyampaikan, Komisi III mengundang Komisi II untuk ikut serta dalam sidak masalah pengupasan lahan di Jalan Beller, dikarenakan Komisi II tentang dengan PAD-nya.
Dan saat peninjauan di lapangan, bahwa posisi lahan yang dikeruk ternyata bukan disitu lahannya, melainkan di tempat yang ada di depannya. Dan sudah berapa ribu kubik yang dikupas, tetapi baru diketahui.
“Saya sih menilai karena lemahnya pengawasan dari dari hulu sampai hilir. Apalagi sudah ada camat, lurah, dishub, satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ucap H Haris usai sidak.
Sebenarnya itu pengawasannya yang berada di ranahnya Komisi III. Hanya ia berpendapat, mengapa di lingkungan sendiri mereka tidak mengetahui adanya kegiatan Galian C ini.

“Saya sebagai ketua komisi II sangat kecewa dengan sidak tadi. Pantas saja PAD tentang minerba restribusi itu tidak tercapai, ternyata di lapangan tidak sesuai. Maka itu kami meminta tolong agar diadakan ketegasan, terutama dari camat maupun DLH sendiri,” jelas Haris.
Bahkan ia mengatakan kecewa dengan Dispenda, karena pada saat orang menyetor, sebaiknya bisa melakukan koreksi ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.
“Hal ini dilakukan jangan sampai penyetoran itu tidak sesuai dengan dilapangan. Apalagi tadi mereka katakan bahwa ia hanya setor pajak sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan pengupasan itu berheaktare, tentu itu tidak masuk akal,” terangnya.
Intinya pihak perusahaan tidak berterus terang dengan instansi terkait, sehingga pembayaran pajaknya hanya Rp 2,5 juta, sementara dari tinjauan dilapangan bisa mendapatkan lebih tinggi. Tentu itu membuat ia kecewa, apalagi lahan itu sudah ada beberapa heaktare habis terkeruk.
Kepala Dispenda Heamusri Umar menambahkan, untuk kegiatan galian c tadi dikenakan pajak minerba dengan tarif 25 persen dari nilai ekonomis (perhitungan kubikasi oleh instansi teknis, dalam hal ini DLH).
Mekanisme pelaporan pajak minerba adalah self assesment (WP menghitung, melaporkan dan membayar sendiri pajak dimaksud). BPPDRD melakukan verifikasi terhadap laporan SPTPD pajak minerba mengacu pada perhitungan kubikasi dari DLH.
Dan pajak yang disetorkan seharusnya sesuai kubikasi yang saat ini terjadi dilapangan. “Seharusnya wajib pajak lebih jujur dan patuh dgn kewajibannya,” ungkapnya.
(Mys/riyan)
