Kok Bisa Tak Ada Pungutan Pajak Karaoke dan Bilyar di Paser?

Tana Paser, Metrokaltim.com – Capaian pajak Kabupaten Paser, diyakini melampaui target. Mengingat hingga November 2020 mencapai Rp 27 miliar, lebih 7 persen dari nilai yang ditargetkan, yakni Rp 25 miliar.

“Dari sebelas pajak daerah, posisi kami hingga November 2020 mencapai 107 persen. Artinya, melebihi target. Sedangkan yang Desember masih proses penghitungan,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Wagimin, Kamis (7/1).

Wagimin

Dari 11 pajak daerah itu mencangkup, pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, pajak air bawah tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bahkan diantara pajak daerah itu ada yang menembus lebih 100 persen.

“Yang tinggi itu pajak hotel mencapai 93 persen. Restauran 99 persen, pajak hiburan 80,75 persen. Namum ada pula rendah (tak capai target), pajak air bawah tanah hanya 66,36 persen, serta sarang burung walet 39,09 persen,” beber dia.

Diterangkannya, tak mencapai khusus hotel, restoran, karena imbas dari pandemi Covid-19. Dimana pengunjung hotel dan tamu restauran mengalami penurunan.

Sementara dari data yang diterima awak media ini, terdapat capaian 0 persen, artinya tak ada pungutan pajak yang dilakukan. Khususnya kategori pajak hiburan. Diantaranya, permainan bilyar dan karaoke. Padahal tempat tersebut kerap beroperasi meski tengah pandemi. Dikatakan Wagimin, jika pihaknya kesulitan untuk menagih.

(all/riyan)

138

Leave a Reply

Your email address will not be published.