Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Terkait Klaim Ganti Rugi Tanah Warisan di Wilayah Kerja PT PHSS

Samarinda.Metrokaltim.com- Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas masalah klaim ganti rugi tanah warisan warga yang berada di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, pihak ahli waris dari almarhum Haji Nohong menuntut pembayaran dari PT PHSS atas lahan tanah seluas 20 hektar.

“Tuntutan pihak ahli waris Haji Nohong terkait lahan tanah seluas 20 hektar di wilayah Saliki yang merasa lahannya belum dibayar sepenuhnya oleh PT PHSS,” ujarnya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (27/11/2023).

Baharuddin mengungkapkan, lahan tersebut sebenarnya sudah sebagian dibayar oleh PT PHSS sekitar tiga hektar pada tahun 1982 berdasarkan keputusan Tim Sembilan yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun, sisa lahan seluas 17 hektar belum dibayar karena dianggap sebagai tanah milik negara oleh Tim Sembilan.

“Dari pihak almarhum Haji Nohong dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dengan hasil konsolidasi tidak mendapatkan titik temu. Saran dari Komisi I itu untuk ditempuh jalur hukum,” ucap legislator daerah pemilihan (dapil) Kutai Kartanegara itu.

Ia menyampaikan, kesimpulan dari RDP ini adalah PT PHSS mempersilahkan pihak keluarga almarhum Haji Nohong untuk menempuh jalur hukum.

Politikus Partai Amanat Nasional ini berharap agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan anarkis atau provokatif yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tuturnya.

Sementara Communication Relation PT PHSS, Erwin Nurbeliana mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian sejak lama, termasuk pertemuan dan mediasi sebelumnya pada 27 Juni 2023 dan peninjauan lapangan bersama di lokasi sengketa.

“Kami sangat kooperatif dan berangkat dari hasil rapat panitia pembebasan lahan yang dilakukan oleh PPD Kabupaten Kutai pada tahun 1982. Namun, sampai saat ini masih belum ada kesepakatan dengan ahli waris atau pemohon,” ujarnya.

Erwin menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan penawaran yang paling pas dari sisi PHSS untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun, jika masih ada keberatan, ia mempersilakan untuk mengambil jalur hukum.

“Kami sudah beberapa kali mediasi tetapi tidak ada titik penyelesaian. Jadi, kami sarankan jika masih keberatan silakan dilakukan dengan jalur hukum saja,” katanya.

234

Leave a Reply

Your email address will not be published.