Komisi III Sepakat Minta Dilakukan Pemutusan Kontrak, Tidak Ada Toleransi

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Proyek pengerjaan pengendalian banjir di kota Balikpapan melalui anggaran multiyears sebesar Rp 136 miliar yang dimenangkan PT Fahreza terancam terputus, hal ini dikarenakan proyek tersebut tidak mencapai target yang diberikan.

Untuk mempertanyakan hal itu, Komisi III DPRD kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Fahreza, MK, BPKAD, DPU, PTK dan ULP, Senin (26/12/2022).

Ketua Komisi III DPRD Alwi Al Qadri mengatakan, dalam rapat seluruh anggota komisi III sepakat meminta untuk dilakukan pemutusan kontrak, mengingat pemerintah sudah memberikan kesempatan sebanyak dua kali.

“Tetapi PT Fahreza minta diberikan kesempatan, namun kami merekomendasikan untuk tidak memberi toleransi lagi,” tegas Alwi.

Hal ini karena fakta dilapangan, yang mestinya pengerjaan harus sudah mencapai 32 persen kini baru 2,2 persen dan ini pun sangat telat, mengingat apa yang disampaikan teman-teman bahwasanya efek dari pengerjaan ini tidak ada. Ditambah ini merupakan program unggulan dari Walikota untuk mengatasi permasalahan banjir yang ada di Balikpapan.

“Jadi kami pastikan dari Komisi III meminta pemutusan kontrak,” harapnya.

Tidak hanya itu, Komisi III juga mengusulkan pembentukan pansus, dan ia akan serahkan kepada ketua DPRD apakah bisa dijalankan atau tidak.

“Karena ini bukan lagi berbicara soal komisi, tetapi masing-masing fraksi akan mengusulkan ke ketua DPRD,” terangnya.

Untuk masalah DP yang sudah diambil, diharuskan untuk dikembalikan, setelah itu baru dihitung ulang progres yang akan dibayarkan. (mys/ries)

216

Leave a Reply

Your email address will not be published.