Komplotan Rampok Sadis Merupakan Residivis, Baru Bebas April 2021 Lalu
Balikpapan, Metrokaltim.com – Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap lima tersangka perampok sadis yang ditangkap Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim di dua tempat Balikpapan dan Batam, rupanya pernah meringkuk di sel sejuri besi karena kasus yang sama.
Hal ini diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi, bahwa kelima tersangka merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas pada April 2021 lalu dari Lapas di Jawa Barat.
“Mereka ini residivis kasus yang sama (perampokan), setelah keluar mereka beraksi di Surabaya kemudian kabur menggunakan kapal laut ke Balikpapan,” terang perwira berpangkat tiga melati di pundak ini.
Dia menambahkan, di wilayah Indonesia sendiri pelaku sudah beraksi di sejumlah kota yaitu Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kota Surabaya, Balikpapan dan Barerang Kepulauan Riau.
“Sistem mereka habis melakukan aksi langsung kabur ke luar daerah,” ujar Subandi.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan komplotan ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
“Masih kami kembangkan, apakah ada pelaku lainnya atau tidak,” sebutnya.
Akibat perbuatannya polisi mengganjar para pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(riyan)
106