Kontrak Habis, Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Gratis
Tana Paser, Metrokaltim.com – Penataan parkir kendaraan di Kabupaten Paser 2020 lalu, melibatkan pihak ketiga. Kontrak kerjasama itu telah berakhir pada Desember tahun lalu, baik dengan Dewan Pengurus Pusat Tameng Adat Kalimantan maupun Koperasi Serba Usaha Karya Putra, selaku pihak yang dipercayakan mengelola parkir.
Dan Januari 2021, dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah, untuk ruas jalan yang sebelumnya dipungut biaya parkir. Sementara waktu, setidaknya hingga akhir bulan ini digratiskan.
“Bisa dikatakan ini masa transisi. Kami sudah menyiapkan spanduk untuk ditempel beberapa ruas jalan, bahwa masa sementara ini tidak ada parkir berbayar dulu,” kata Inayatullah.
Bahkan demi memastikan benar-benar tidak ada pungutan parkir sementara ini, lanjut Inayatullah, khususnya bidang perhubungan darat Dishub aktif melakukan monitoring setiap hari. Terkait kebijakan itu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada pengelola parkir maupun juru parkir (jukir).

“Sudah kami tekankan kepada jukir, bahwa saat ini tidak mengenakan (biaya) parkir dulu. Karena masih dalam proses evaluasi untuk pola parkir kedepan,” sambungnya.
Andai ditemukan jukir yang memungut biaya parkir, selama masa evaluasi, ditegaskan Inayatullah, jika itu masuk kategori pungutan liar (pungli).
“Ya itu jukir liar. Kami sudah ingatkan, apabila pengelola dan jukir, memungut (biaya parkir) itu masuk kategori pungutan liar, bisa saja laporkan ke pihak berwajib,” tegas dia.
Adapun ruas jalan yang dipungut parkir pada 2020 lalu di Kabupaten Paser, yakni Jalan Pangeran Menteri, Jalan R Suprapto, Jalan RA Kartini, Jalan Yos Sudarso (Siring Sungai Kandilo), Taman Putri Petung, Wisata Belanja, Arena Gentung Temiang, sekitar Lapangan Prajurit, serta areal Lapangan Garuda dan arena promosi.
Perdana Kali Diberlakukan, Penerapan Parkir Berbayar Banyak Evaluasi, Sebelumnya Perda Sempat “Tertidur” Selama 9 Tahun
Evaluasi sendiri setidaknya satu bulan ini. Kemudian berlanjut pada proses lelang. Pihaknya berharap pengelolaan parkir pada 2021 mampu lebih baik lagi.
“Apalagi 2020 lalu, pengelolaan pertama kalinya sejak perda (peraturan daerah) itu diberlakukan. Karena Perda (Nomor 14 tahun 2011) dan 2020 baru berlakukan. Jadi sekian lama perda itu tidur,” sebutnya.
Karena pertama kali dilaksanakan, setelah tertidur sembilan tahun lama, diakui Inayatullah jika masih banyak kekurangan dan kelemahan. Sehingga evaluasi harus benar-benar matang. Baik sistem pengelolaan.
“Akan banyak perubahan yang cukup signifikan, misalnya satu pengelola untuk semua ruas jalan. Ini kemungkinan besar akan kami rubah polanya. Apalagi dari hasil ada beberapa ruas jalan baru yang berpotensi yang bisa dilakulan parkir berbayar juga,” tutur Inayatullah.
Maka itu, pihak Dishub juga sedang dalam proses untuk mengusulkan surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan lokasi ruas jalan yang akan ditetapkan parkir berbayar.
Terkait dengan tata cara pengelolanya sendiri. Bahwa pelayanan parkir harus senyaman mungkin, khususnya menata kendaraan dengan baik, bukan tidak semrawut. Itu pun menjadi catatan yang akan dievaluasi.
“Kami lebih menekankan lagi kepada juru parkir yang akan kami tuangkan dalam kontrak nanti, tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan. Dan itu akan dipantau. Bisa menjadi
catatan prestasi atau wanprestasi dari mereka (pengelola parkir, Red),” ujarnya.
Adanya saran atau kritikan dari masyarakat, diakui Inayatullah memberikan banyak manfaat. Bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal. Ia pun bakal berbagi cerita dengan pihak DPRD Paser, terkait pengelolaan parkir lebih baik lagi, karena tak menutup kemungkinan juga menerima keluhan dari masyarakat.
“Adanya kritik itu, sangat membuka pikiran dan wawasan kami. Ternyata masih banyak perlu dilakukan pembenahan,” pungkasnya.
(all/riyan)
