Mediasi PT KRN dan Masyarakat di DPRD Balikpapan Tidak Mendapat Titik Temu
Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah kota sebagai mediasi untuk mencari titik temu persoalan perluasan pembangunan PT Kutai Refrenery Nusantara (KRN) dan sengketa lahan dengan warga Teluk Waru Kelurahan Karingau, Rabu (13/01).
Mediasi digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Balikpapan. Dihadiri Wali kota Balikpapan Rizal Effendi, masyarakat Teluk Waru, Manajemen PT KRN dan dua orang yang menjual lahan ke PT KRN H Syahril dan Zainal Abidin.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, dalam medias disinggung soal pembangunan yang dilakukan perusahaan pengelola kelapa sawit. Karena dituding tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Tadi sudah secara resmi dijelaskan pak wali, salah juga kalau semua dikatakan tidak memiliki IMB,” ujar Abdulloh usai mediasi.
Dirinya menjelaskan, hanya ada satu bangunan yang tidak mengantongi IMB dan sedang proses pengurusan. Pihaknya bahkan bersama sejumlah OPD sudah melihat langsung ke Teluk Waru.

“Ada bagian tertentu, kami sudah sidak kesana (DPRD dan Pemkot) bukan semua. Tapi ada satu bangunan yang belum terbit IMB karena sedang dalam proses,” ucapnya.
Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB telah diatur, tidak bisa langsung menghentikkan pembangunan, meski belum mengantongi IMB. Karena harus melalui proses melayangkan teguran 3 kali.
“Untuk menghentikkan pembangunan yang sesuai perda tidak bisa serta-merta langsung menghentikkan, harus memberikan teguran 3 kali selama sebulan. Itu pernyataan resmi oleh wali kota,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, kawasan tersebut kabarnya masuk Kawasan Langsung Investasi Konstruksi (KLIK), karena masuk Kawasan Industri Kariangau. Sehingga diperbolehkan investor membangun lebih dahulu sambil mengurus perizinan.
“Penyampaian pak wali di kawasan industri ada KLIK, hanya saya belum sempat baca bahwa ada aturan sendiri tentang kawasan industri, bahwa boleh membangun lebih dahulu sambil mengurus perizinannya,” imbuhnya.
Sementara menyangkut, sengketa lahan, Abdulloh menyatakan, tidak mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak.
“Sampai selesai belum ada titik temu yang diminta oleh warga dari pihak yang digugat yaitu Bapak Zainal Abidin selaku pemilik lahan,” paparnya.
Bahkan warga RT 8 dan 9 Teluk Waru, Kelurahan Karingau sempat ditawari akan diberikan tali asih sebesar Rp 1,2 miliar hingga Rp 2 miliar. Namun ditolak oleh warga.
“Nah karena ini sudah diberproses di kepolisian dan kami bukan lembag pembuktian, maka silahkan saja keabsahan surat masing-masing pemilik antara warga dengan pihak Zainal Abidin . Jadi silahkan berproses di kepolisian,” akunya.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) belum berencana membongkar bangunan maupun perluasan pabrik PT KRN. Meskipun dibangun tak mengantongi IMB.
Tempat terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, ia masih akan mengecek kawasan yang dibangun masuk kawasan program KLIK. Kemudian juga dalam Perda tidak bisa langsung dilakukan pembongkaran.
“Tadi ditanyakan kenapa bangunannya belum ada izinya, kok belum dibongkar. Pertama dalam Perda kita, tidak langsung dibongkar harus ditegur dulu. Dan harus di cek dulu, Kariangau masuk program KLIK,” terangnya.
Karena menurutnya, jika masuk program KLIK diperbolehkan membangun lebih dulu dan perizinan menyusul. Itu yang harus dipertimbangkan, ini kan investasi.
“Makanya Ini lagi kita cek . Memang dulu kan ada program KLIK dalam rangka mempermudah investor. Supaya dia tidak kalah waktu, dia boleh bangun, sambil ijin proses,” tegasnya.
“Memang kalau yang normal orang sudah boleh bangun kalau sudah ada IMB. IMB sudah boleh dikeluarkan kalau tanahnya sudah beres,” tandasnya.
Sementara menyangkut soal sengketa tanah antara PT KRN dengan warga sekitar Teluk Waru, dari hasil mediasi yang dilakukan Pemkot dan DPRD tidak menemui kata sepakat. Sehingga kemungkinan tetap melalui proses pengadilan. Dan semua merasa benar. Nah itu tidak bisa di selesaikan, tetapi harus diselesaikan di Pengadilan.
“Kami hanya bisa memediasi, kalau dia bisa musyawarah bagus, kalau tidak ya harus Pengadilan,” disampaikannya.
Sedangkan PT KRN melalui GM Budiarsa mengatakan, pihaknya sebagai investor menginginkan daerah Balikpapan dapat berkembang dengan kehadiran perusahaannya.
“Kedua terkait masalah pertanahan memang kita tahu di Balikpapan ini sangat kompleks. Nah kita beli, kita tau prosesnya kita jalani. Jadi kita berharap hal ini menjadi perhatian semua pihak termasuk dewan dan pemerintah kota. Itu saja ya teman-teman. Kita ikuti semua aturan yang ada,” pungkasnya sembari menghindar.
(Mys/riyan)
