KPU Balikpapan Sebut Tidak Ada PSU di Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Adanya informasi mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan masih menjadi pertanyaan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwa sejauh ini KPU telah mendapat laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwasannya ada dua surat rekomendasi yang masuk untuk melakukan PSU, yakni dari Panitia Pengawas Balikpapan Timur (Panwas Timur)dan Panwas Balikpapan Utara.
Untuk di Panwas Timur itu ada rekomendasi PSU di TPS 34 Kelurahan Manggar. Sedangkan rekomendasi PSU dari Panwas Utara berada di TPS 57 Graha Indah.
Setelah dilakukan kajian oleh masing-masing PPK berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 15 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran, PKPU nomor 17 tahun 2024 dan KPT 1774 tahun 2024 tentang Tungsura. Bahwa laporan itu belum memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU di dua TPS tersebut.
“Maka sampai sejauh ini tidak ada pelaksanaan PSU di Balikpapan. Dan itu diputuskan berdasarkan peraturan dan undang-undang tersebut,” ucap Ketua KPU Balikpapan kepada media, Selasa (3/12/2024).
Ditanya apa contohnya tidak memenuhi unsur, kata dia, salah satunya disebutkan bahwa apabila lebih dari satu orang memilih di satu TPS atau TPS lain.
“Namun yang jelas KPU fokus kepada apa yang direkomendasikan oleh Panwas,” jelas Yudho sapaan akrabnya.
Terkait mengenai temuan dua Panwas tersebut hingga melakukan rekomendasi PSU, sebut dia, salah satunya di TPS 34 Manggar itu ditemukan satu orang memilih tanpa memiliki hak suara, lantaran ia ber-KTP luar Balikpapan.
“Sedangkan di TPS 57 Graha Indah, bahwa ada satu pemilih yang mencoblos menggunakan hak suaranya dua kali,” terangnya.
Disinggu mengenai unsur pidana, sebut Yudho, KPU tidak fokus ke situ namun lebih kepada pelaksanaan penyelenggaraan.
Penulis : Mys
Editor: Alfa
