KPU Balikpapan Tetapkan DPS Tingkat Kota, Minta Masukan Masyarakat

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan serentak tahun 2024 tingkat Kota Balikpapan.
Kegiatan rapat pleno dilaksanakan di Hotel Blue Sky Balikpapan, Minggu (11/8/2024). Acara dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, serta turut hadir dari Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Ramon Dearnov Saragih.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, kegiatan rapat pleno terbuka dan penetapan DPS tingkat Kota Balikpapan telah berjalan dengan lancar, meski sebelumnya sempat ada dinamika mengenai tanggapan dan pertanyaan terkait dengan tata cara pencoklitan di tingkat kelurahan yang kemudian sudah ditetapkan, lalu dilanjutkan dengan penetapan DPHP di tingkat kecamatan.
“Hari ini kami selesaikan dan kami tetapkan DPS tingkat Kota Balikpapan, untuk kemudian dibawa ke rapat pleno terbuka tingkat provinsi sekitar tanggal 15 Agustus 2024,” ucap Yudho usai kegiatan.
Setelah hasil pleno tingkat provinsi ditetapkan, tambah Yudho, pihaknya akan umumkan dan menerima masukan, serta perbaikan-perbaikan jika ada.
Kemudian terkait jumlah lokasi khusus (loksus), kata dia, berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Balikpapan.
“Untuk mengetahui secara detail jumlah daftar pemilih sementara maupun jumlah loksus yang ada di Kota Balikpapan, silakan ditanyakan kepada Komisioner KPU Kota Balikpapan sebagai Divisi Data dan Perencanaan, Pak Makta ya,” akunya.
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Kaltim menambahkan, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemutakhirannya semakin lama semakin bagus. Hanya saja pihaknya tetap memerlukan masukkan dari masyarakat.
“Bahkan DPT yang ada di kabupaten/kota juga akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Apalagi ini Pilkada serentak, dan tanggung jawabnya dikoordinasikan dengan KPU RI,” tambahnya.
Tidak hanya itu, KPU Kaltim juga mendorong KPU Kota Balikpapan dan jajarannya, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan dan PPK, untuk menginformasikan DPS hingga ke tingkat bawah.
“Informasikan sampai ke RT bahwa DPS memberikan hak masyarakat untuk memilih. Kami berterima kasih atas kerja keras struktur KPU di Balikpapan,” paparnya. (milikku/ries)
