KPU Kota Menindaklanjuti KPU RI, untuk Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi dan pembukaan kotak suara tersegel pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan tahun 2020 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20-26 Maret 2021.

Dalam rapat Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha memaparkan, hari ini (20/3) pihaknya menindaklanjuti perintah KPU RI, dimana KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan pemilu di tahun 2024 mendatang. Sehingga ke depannya pihaknya tidak lagi datang ke setiap rumah, karena setiap bulan ia akan selalu upgrade datanya.

“Dan kami akan bekerjasama dengan Disdukcapil dan seluruh stakeholder untuk meng-upgrade seluruh data,” ucap Noor Thoha di depan awak media, Sabtu (20/3).

Untuk mengupgrade data, awalnya ia membuka kotak suara, karena di dalam kotak terdapat pemilih yang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya sebagai DPTB, bukan DPT. Di Balikpapan sendiri ada sekitar 4 ribu orang yang tidak masuk DPT namun tetap menggunakan hak pilihnya.

“Maka itu perlu dicek kebenarannya, jika betul akan di update datanya. Bahkan setiap bulan akan di upgrade data warga Balikpapan, mulai dari yang meninggal, pindah penduduk maupun pendatang, sehingga ketika pemilu data itu mendekati valid,” ujar Thoha panggilan akrabnya.

Sementara untuk pemilu tahun 2024, KPU minta supaya tahapan awal sudah 30 bulan sebelum hari H. Maka bulan sembilan 2021 ini ia akan melakukan tahapan, mulai dari merencanakan anggaran, menyusun regulasi hingga tahapan lainnya. Karena pemilu ada verifikasi partai politiknya (pendaftaran partai politik), maka tahapan pemilu jauh lebih banyak dari tahapan pilkada. Mudah-mudahan itu bisa disetujui.

Dan untuk pembukaan kotak suara tersegel ini tidak mempengaruhi hasilnya, karena sudah di close dan KPU sudah menetapkan pemenangnya. Tetapi biar bagaimanapun di dalam undang-undang, jika KPU melakukan pembukaan kotak pihaknya tetap harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian.

“Ini sebagai bentuk tranparansi, jangan sampai ada kecurigaan orang lain. Tentu ini bisa menjadi masalah baru, di samping memang secara formil kita melanggar aturan, jika buka kotak tanpa berkoordinasi,” imbuhnya.

Dijelaskannya, ketika tidak ada pemuktahiran data berkelanjutan, pembukaan kotak dilakukan mana kala ada gugatan dan gugutan itu perlu alat bukti yang ada di dalam kotak untuk kepentingan bersidang di MK.

Bahkan KPU juga diminta untuk melakukan riset terkait dengan upaya KPU memaksimalkan pemilu 2024 berdasarkan evaluasi di tahun sebelumnya. Jangan sampai kesalahan yang sudah terjadi terulang kembali, misalnya suara tidak sah banyak.

(Mys/riyan)

241

Leave a Reply

Your email address will not be published.