KPU Kukar Ingatkan Pentingnya Pelaporan Dana Kampanye

KUKAR, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam melaporkan penerimaan dana kampanye.

Hingga kini, ketiga pasangan yang berkompetisi dalam Pilkada 2024 belum sepenuhnya menyelesaikan laporan dana kampanye mereka melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan batas waktu yang jelas terkait penginputan laporan tersebut. Pengumuman resmi mengenai batas waktu pelaporan sudah dikeluarkan pada 28 September 2024, namun hingga kini masih ada keterlambatan dari pihak Paslon.

“Kami terus menunggu penginputan laporan penerimaan dana kampanye dari masing-masing Paslon di aplikasi Sikadeka. Hal ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses pemilihan,” ujar Rahman dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Rahman juga menjelaskan, bahwa KPU Kukar mengalami kendala dalam memantau secara langsung setiap laporan Paslon terkait dana kampanye. Meski begitu, KPU tetap berkomitmen untuk mendorong setiap Paslon mematuhi regulasi sesuai Peraturan KPU (PKPU). Ia menegaskan pentingnya Paslon memahami konsekuensi yang bisa timbul jika aturan ini diabaikan.

“Kami mengingatkan bahwa ada konsekuensi yang harus ditanggung jika laporan tidak sesuai dengan ketentuan, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Ketaatan terhadap aturan ini sangat penting, termasuk jika Paslon terpilih nantinya, karena ketidakpatuhan bisa menghambat proses pengesahan mereka sebagai pemimpin terpilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rahman mengingatkan potensi sanksi pidana yang bisa menjerat Paslon apabila ditemukan pelanggaran serius, seperti penyembunyian sumber dana dari pihak asing. Menurutnya, KPU Kukar akan mengambil tindakan tegas jika hal ini terjadi, guna menjaga integritas Pilkada Kukar 2024.

“Semua pihak harus sadar akan pentingnya transparansi dalam dana kampanye. Pelanggaran serius bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat, termasuk sanksi pidana,” pungkasnya.

KPU Kukar berharap seluruh Paslon dapat segera menyelesaikan laporan dana kampanye mereka dan mengikuti proses pemilu dengan penuh tanggung jawab. (Adv).

Penulis: Roby

Editor: Alfa

365

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.