KPU Kukar Masih Menunggu, Terkait Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Bupati
Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU terkait pembatalan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020, hingga kini pihak KPU Kutai Kartanegara (Kukar) belum menentukan sikap.
Pihak KPU Kukar sendiri belum menerima secara resmi surat rekomendasi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra. Meski demikian pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kaltim terkait hal tersebut.
“Masih ditunggu dulu, surat resminya seperti apa,” ujar Nando sapaan akrab Erlyando Saputra.
Dia juga belum bisa memastikan kapan surat resmi tersebit diterima, pihaknya masih menunggu dan sifatnya hanya mengikuti arahan dari KPU pusat.
“Semua kajian itu ada di tingkat RI, secara struktural apa yang menjadi perintah KPU RI pasti kita jalankan,” ucap Nando.
Diketahui, belum lama ini Bawaslu RI melayangkan rekomendasi kepada KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan yang masuk kepada Bawaslu, ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada yaitu dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota.
Dalam Pasal 71 UU Pilkada terdapat dua larangan yaitu pada ayat (2) dan ayat (3). Adapun rumusan normanya adalah; Kesatu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri (ayat 2); Kedua, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai penetapan calon (ayat 3).
(riyan)
143