Kuasa Hukum Tegaskan Ijazah Sarjana Rahmad Mas’ud Sah
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sebelumnya, pada Kamis (8/3) lalu, terhembus kabar adanya pelaporan ke Polda Kaltim, nomor LP/73
73/V/2021/Polda Kaltim/SPKT III, terkait penerbitan dan penggunaan gelar sarjana oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang diduga diraih dengan cara tidak benar.
“Ingin menyampaikan, beredarnya laporan polisi yang sudah kami terima. Yang dilaporkan oleh seorang bernama Suriansyah. Melaporkan adanya dugaan penggunaan ijazah dan gelar sarjana yang tidak benar. Kemudian yang menjadi dasar pelaporan ini adalah sebuah surat yang kami dapat, yang ditujukan kepada forum masyarakat Balikpapan,” kata Kuasa Hukum Rahmad Mas’ud, Agus Amri, Jumat (12/3).
Ditegaskan Agus, jika ijazah S-1 yang dimiliki kliennya, sah secara hukum. Dikatakannya, bahwa Rahmad Mas’ud menjalani perkuliahan sebagaimana mestinya.
“Ini (copy) skripsi, kemudian ijazah, Sivil (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik). Dan sistem ini (Sivil) tak bisa dimanipulasi. Dalam artian ini Ijazahnya asli dan yang sah, secara hukum dan undang-undang,” tegas Agus.
Dikatakannya, pelapor menyoroti prosedur verifikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) terkait keabsahan ijazah kliennya. “Sudah masuk ke Pangkalan Data Dikti. Ada kelulusan S1 dan S2 nya disini. Masuk sistem ini (PDDIKTI) itu ada proses verifikasi,” jelas Agus.
Saat ditanyai mengenai Mahasiswa Rahamd Mas’ud tertulis Drop Out (DO) 2014 silam di website resmi PDDIKTI. Dijelaskannya, bahwa ia hanya mengetahui kliennya mengajukan cuti.
“Saya dengar cuti. Kalau DO hanya berlaku untuk universitas negeri. Dimana ada batas kuliah, melewati masa kuliah 7 tahun, ya itu DO,” ucapnya.
Lanjut Agus, terkait DO, jika itu pada kewenangan kampus untuk menjawab. Lantaran menyangkut kredibilitas universitas itu. “Yang saya tahu mengajukan cuti, karena kesibukan, beliau (Rahmad) kuliahnya 6 tahun. Sehingga pernah melakukan cuti. Untuk memastikan silahkan konfirmasi ke pihak Untri,” jelasnya.
Ia pun akan melaporkan balik. Dikatakan Agus, telah berkoordinasi dengan Untri. Menurutnya laporan tersebut tentu mencemarkan nama baik kliennya. Apalagi kliennya merupakan pejabat publik.
“Kita akan bawa siapapun (orangnya) itu yang tidak bertanggungjawab akan hal ini ke proses hukum,” tegas Agus. Harus ada konsekuensi untuk tindakan seperti ini. Secepatnya akan kami lapor balik. Ya meskipun, tanpa dilapor pun, penegak hukum harusnya memanggil orang-orang seperti ini,” tandasnya.
(sya/riyan)
159