Kuras Isi Indekos Buat Judi Online, Pria di Balikpapan Masuk Bui

Balikpapan, Metrokaltim.com“Yang beriman bisa jadi murtad, Apalagi yang awam, Yang menang bisa menjadi jahat, Apalagi yang kalah, Yang kaya bisa jadi melarat, Apalagi yang miskin, Yang senang bisa jadi sengsara, Apalagi yang susah, Uang judi najis tiada berkah”, itulah penggalan lagu berjudul “Judi” ciptaan H Rhoma Irama, yang sesuai dengan apa yang dilakukan Sugeng (30).

Akibat hobinya bermain judi online aksi nekat melakukan kejahatan pun dilakukan. Ya, Sugeng melakukan aksi pencurian di salah satu indekos tak jauh dari rumahnya di Jalan Siaga Dalam RT 19 Kelurahan Damai Balikpapan Kota.

Aksi nekatnya itu diakui dilakukannya agar mendapatkan uang cepat untuk digunakan sebagai modal depoait judi online.

Dalam melakukan aksinya, Sugeng menyelinap masuk ke dalam kamar indekos pada Jumat (19/2) lalu, di mana jarak rumahnya dengan lokasi kejadian sekira 100 meter. Pria kelahiran Balikpapan 12 Desember 1990 ini sudah mengetahui seluk beluk penghuni rumah.

Sehingga tahu ketika kamar indekos tidak sedang dihuni pemiliknya. Saat itu pelaku berhasil menggondol dua unit TV dan satu unit AC. Sang pemilik rumah kaget bukan kepalang ketika mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang berharganya hilang.

Tersangka Sugeng saat dimintai keterangan.

Mendapat laporan terjadinya aksi pencurian dengan pemberatan (curat) membuat Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berpakaian preman akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku, Sugeng kala itu tengah bersembunyi di rumahnya. “Setelah cukup buki permulaan selanjutnya kami melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Kami juga amankan barang bukti,” teeang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar pres conference di Mapolresta Balikpapan Rabu (17/3) siang.

Dari hasil pemeriksaan petugas, modus operandinya dengan cara mencongkel jendela dengan obeng min pada waktu malam hari. “Setelah masuk ke dalam kamar kos, lalu pelaku membongkar AC dan TV lalu dibawa menggunakan sepeda motor,” bebernya.

Sementara itu, Sugeng mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran tidak mempunyai uang untuk modal judi online. “Buat judi online Pak, pas gak ada modal,” akunya sambil tertunduk.

Dia mengaku sudah kurun waktu setahun menekuni judi online sebagai kegiatan sehari-hari. “Saya pernah kerja tapi udah berenti ya iseng-iseng main judi online jadi keterusan,” kilahnya.

Saat ini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(riyan)

189

Leave a Reply

Your email address will not be published.