Langgar Marka Jalan, Minibus Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas

Balikpapan, Metrokaltim.com – Jalur Balikpapan-Samarinda kembali makan korban, kali ini kejadian lakalantas terjadi di kilometer 18 Karang Joang, Balikpapan Utara. Minibus berwarna putih dengan nomor polisi DA 1806 MD menabrak pengendara sepeda motor yang berboncengan hingga satu orang tewas di tempat.

Kasat lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan, Mobil dari arah Balikpapan yang memuat empat penumpang hendak menuju Samarinda setelah melakukan perjalanan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat di Balikpapan ,di Pol Bus Pulau indah Sopir berganti di bawa oleh tersangka Ahmad Fauzi. Saat berada di jalur tanjakan kilometer 18 Sopir bermaksud menyalip kendaraan yang ada di depannya tanpa melihat Marka jalan dua garis lurus yang di larang untuk menyalip kendaraan. Saat berusaha menyalip muncul dari arah berlawanan sepeda motor dengan nomor polisi KT 5670 YI yang di kendarai Erik Yudistira bersama istrinya yang lagi hamil muda. Kejadian tidak terelakkan tabrakan terjadi. Pengendara motor terseret bersama motornya sejauh empat meter, sementara sang istri terlempar ke kanan. (10/11).

” Sopir memaksakan untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya, Marka jalan dua garis lurus itu tidak boleh untuk menyalip, tegasnya.

Motor korban alami rusak cukup parah hingga terbelah menjadi dua bagian, sementara minibus alam kerusakan di bagian depan sebelah kiri sopir.

” Saat berhenti mobil tidak dalam keadaan di rem sehingga temudur dan melindas istri korban, sehingga janin yang di kandungnya meninggal dunia,” beber Irawan.

Kompol Irawan Setyono melanjutkan, saat beada di lokasi kejadian, untuk mencari saksi dari para penumpang, sopir nahas ini berkilah jika sopir minibus yang menabrak motor melarikan diri ke Banjarmasin. Namun saat mobil akan di bawa tersangka bertanya ” mau di bawa kemana mobilnya” dari situlah terungkap jika sang sopir adalah orang yang sempat mengaku sebagai penumpang.

” Sempat mengaku sebagai penumpang mobil saat di tanya petugas, ternyata dia adalah sopir sebenarnya,” ungkap Irawan.

Sementara itu tersangka Ahmad Fauzi mengatakan, tidak mengetahui arti Marka jalan. selain itu juga panik saya kejadian sehingga harus berbohong jika Sopir minibus melarikan diri.

Saat ini tersangka Ahmad Fauzi masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian unit lakalantas Polresta Balikpapan. Dari hasil olah TKP yang di lakukan, tersangka juga tidak memiliki surat izin mengemudi atau (SIM). Tersangka akan di kenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(idris)

192

Leave a Reply

Your email address will not be published.