Lindungi Generasi Penerus Bangsa, Pemkab Kutim Diminta Support Kegiatan LPA

Kutai Timur, MetroKaltim.com – Di tengah Masyarakat Kutim sibuk dengan penanganan masalah Covid-19, permasalahan pelecehan seksual terhadap anak tetap saja terjadi. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kutai Timur Mariana Ahmad, SH mengimbau kepada semua pihak terkait.

Terutama pemerintah di harapkan membantu ikut berperan penting melidungi generasi penerus bangsa ini, dia mengimbau kepada orang tua dan keluarga agar selalu berhati-hati dan waspada predator anak ada di sekitar Anak itu sendiri.

Mariana menegaskan dalam hal ini pula yang menjadi panggilan hatinya yang begitu besar bagi lembaga perlindungan anak yang ada di kabupaten kutai timur untuk tetap ingin bekerja menjadi Relawan walau dengan biaya pribadi anggota kami terus berjuang melindungi hak-hak anak yang di rampas.

“Hal ini sudah kami lakukan beberapa tahun  namun kami menyadari hal tersebut kurang maksimal. Seperti yang kita ketahui apa lagi Kabupaten Kutai Timur memiliki 18 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 139 Desa, sehingga perjalanan kami untuk mengunjungi beberapa desa yang letaknya cukup jauh memerlukan biaya yang tidak sedikit,” terangnya.

Ia juga mengatakan banyak kasus pengaduan anak yang tidak dapat kami tangani langsung. “Apa lagi untuk kloster anak menurut kami tidak berjalan maksimal, berbanding terbalik dengan apa yang di sampaikan dalam berita di Media online. Khususnya untuk shelter poin Muara Wahau,” tegasnya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kutai Timur.

Ketua LPA Mariana menyarankan sebaiknya DPPPA menjalin kerjasama terhadap seluruh Elemen Masyarakat perguruan tinggi, LSM, organisasi sosial peduli anak, organisasi profesi dan pemerhati anak. Agar segala informasi dan penanganan kekerasan terhadap anak dapat di minilisir.

“Saya sebagai Ketua LPA sangat berharap Pemerintah Kutim mensupport agenda LPA agar dapat berjalan maksimal. Seperti yang kita ketahui LPA juga sebagai salah satu wujud peran serta masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 72 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan LPA sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan kegiatan perlindungan anak sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Mensos RI No 91 Tahun 1997,” paparnya.

Dia berharap kejadian yang sering menimpa anak-anak dari predator bisa ditekan kejadiannya, jika semua pihak saling mendukung dan mensupport baik pemerintah dan semua lapisan masyarakat, karena kita sudah sepakat melindungi generasi penerus bangsa.

“Juga di saat libur seperti sekarang perlunya penunjang belajar bagi anak-anak yang tidak turun sekolah karena dampak covid-19, perlunya pembagian alat sekolah serta penunjang alat belajar lainnya agar anak-anak yang tidak masuk sekolah tidak ketinggalan materi belajar,” katanya.

Apa lagi anak yang tidak mempunyai handphone android yang menjadikan sarana belajar di saat covid 19 ini sedang menjadi pandemi

“Mari bersama Lindungi Anak dan Penuhi Hak Anak karena anak di masa depan adalah bagaimana Proses Pendidikannya hari ini,” tutup Ketua LPA Mariana Ahmad, SH.

(rina/riyan)

108

Leave a Reply

Your email address will not be published.