Taat Pajak Selama Tahun 2022, Pemkot Samarinda Beri Penghargaan Bagi Pelaku Usaha

SAMARINDA.Metrokaltim.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan dan hadiah kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang taat dan patuh memenuhi kewajiban pajak selama tahun 2022. Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Balaikota Samarinda pada, Senin (13/2/2023).
Bapenda telah melaksanakan undian pemenang tersebut pada 27 Desember 2022 lalu. Pemenang juga mendapatkan hadiah berupa sepeda dan motor listrik.
Pelaku usaha yang mendapatkan penghargaan dan hadiah sepeda motor listrik diantaranya PT Bumi Mulia Sentosa Abadi (Hotel Mercure), Kos Matahari, PT Faat Food Indonesia (KFC) Samarinda, PT Resco National Food (Mc Donal’s), Crowners Pub dan KTV, Dejavu Kitchen Bar, PT Samarinda Central Plaza, PT Securindo Packatama Indonesia, CV Arial Widya Grafika dan PT Bakti Idola Tama.
Sementara hadiah undian wajib pajak diberikan kepada 10 warga masing-masing berasal dari Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Utara, Palaran, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, Samarinda Seberang, Loa Janan dan Sambutan.
Penyerahan hadiah tersebut dilakukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Dirinya menyatakan melalui penghargaan tersebut bisa memberikan motivasi bagi masyarakat untuk semakin taat dan patuh untuk membayar pajak.
“Pemerintah berharap ketaatan dan kepatuhan wajib pajak warga Samarinda semakin hari semakin baik,” kata Andi.
Andi memastikan Pemkot Samarinda melalui Sub Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Wajib Pajak Daerah akan terus bersosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya wajib pajak. (Adv)
