Maling Motor Tetangga, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Setelah Sebulan Kabur
Balikpapan, Metrokaltim.com – Berhati-hatilah jika bertetangga dengan seorang pemuda berinisial AN (26). Sebab, ketika dia tinggal di kawasan Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, AN mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Berdasarkan catatan kepolisian, aksi kejahatan ini terjadi pada Ahad, 1 November 2020. Saat itu, sekira pukul 04.00 WITA, AN diam-diam menyelinap masuk ke rumah tetangganya melalui loteng. Di situ ia mencari kunci kontak sepeda motor. Kemudian ia menemukan beberapa kunci di kosen jendela.
Kunci-kunci itu lalu dibawa AN menuju sepeda motor Yamaha Mio Soul merah-hitam, yang terpakir di halaman rumah korban. AN lantas mencoba menghidupkan mesin kendaraan tersebut dengan kunci-kunci yang ada di tangannya. Salah satu kunci berhasil menghidupkan kendaraan. Tanpa pikir-panjang lagi, AN bergegas membawa kabu sepeda motor bernomor polisi KT 3418 LY itu.
“Tersangka mengambil kunci, saat dites di motor tersebut ternyata cocok. Tersangka lalu membawa kabur motor tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto, Sabtu (23/1).
Tidak lama setelah AN kabur, pemilik rumah tersebut mengetahui sepeda motor kesayangannya hilang. Tidak terima, korban lantas melaporkan perkara ini kepada Polsek Balikpapan Utara. Mendapat laporan, polisi bergerak cepat menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Setelah sebulan lebih menggelar penyelidikan, polisi akhirnya mengedus keberadaan AN. Bersama Tim Beruang Hitam dari Satreskrim Polresta Balikpapan, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara meringkus AN di rumahnya di kawasan Kelurahan Karang Rejo pada Senin, 18 Januari lalu.
“Atas laporan tersebut Polsek Balikpapan Utara bersama Tim Beruang Hitam melaksanakan penyelidikan secara intensif sehingga kami berhasil menangkap satu orang pelakunya,” ungkap Agus.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor KT 3418 LY dari tangan AN. Dijelaskan Agus, kendaraan tersebut rencannya akan dijual oleh AN, namun belum sempat laku. “Masih dipakai pelaku dan masih mencari pembeli,” sebut perwira melati satu itu.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih dalam. Apakah AN juga pernah mencuri di lokasi lainnya? masih ditelusuri. Yang jelas, kini AN mendekam di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, dia sangka pasal 363 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara. Tapi ini kami masih dalami dan masih kembangkan dengan TKP lain di Balikpapan maupun yang di luar Balikpapan,” pungkas Agus
(sur/riyan)
135