Belanja Uang Palsu di Facebook, Seorang Ibu Diciduk Tim Batman
Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang ibu rumah tangga, inisial SA (44), diciduk Tim Batman dari Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara. Gara-garanya, SA membeli serta mengendarkan uang palsu (upal) pecahan 100 ribu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto mengatakan, SA ditangkap Tim Batman pada Sabtu, 16 Januari lalu. Penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah seorang pedagang yang mengaku diberi upal oleh SA.
“Uang palus ini dibelanjakan oleh pelaku untuk membeli lauk-pauk sebesar Rp300 ribu. Dan dari pembelian tersebut, pelaku menerima kembalian uang asli sebesar Rp159 ribu,” kata Agus didampingi Kepala Polsek Balikpapan Utara, Komisaris Polisi Danang Aris Susanto, Sabtu (23/1).
Setelah ditangkap, SA dikeler petugas ke Markas Polsek Balikpapan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, SA mendapatkan upal tersebut dari seseorang bernama Andri yang mengaku tinggal di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. SA mengenal Andri lewat Facebook pada 10 Desember 2020.
Dari media sosial itu juga, Andri menawarkan upal kepada SA. Untuk 5 juta upal pecahan 100 ribu, Andri membandrol Rp1 juta. SA pun tertarik. Dia lantas mengirimkan Rp1 juta kepada Andri untuk mendapatkan upal tersebut.
Pada Jumat, 15 Januari, upal pecahan 100 ribu sebanyak 50 lembar tiba di tangan SA melalui layanan ekspedisi. Pada hari itu juga SA membelanjakan uang tersebut. Namun, selain belanja, SA juga menjual upal tersebut kepada dua rekannya di luar Balikpapan.
“Tapi untuk temannya yang dua ini, tersangka belum menerima uang imbalan karena mungkin kiriman belum tiba,” ungkap Agus.
Akibat perbuatannya itu kini SA meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Utara. Dia disangka Pasal 245 KUHPidana. Ancaman hukumannya tak main-main, sekitar 15 tahun penjara.
(sur/riyan)
131