Maling Sepeda Motor Sporty di Samarinda, Pemuda Kelahiran Banjarmasin Dibekuk Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang pemuda berusia 28 tahun, M Syaililah, dibekuk tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim. Dia ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor sporty.
Informasi yang dihimpun Metrokaltim.com, Syaililah mencuri sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250cc, bernopol KT 2649 BBT, pada Jumat, 29 September 2017, sekira pukul 07.30 Wita. Lokasi pencuriannya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Direktur Reskrimsum Polda Kaltim, Kombes Pol Andhi Triastanto didampingi Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Kadiyo membenar kejadian ini. Kata dia, sejak pihaknya menerima laporan kasus pencurian ini pada 2017, pihaknya terus memburu Syaililah. Namun pria kelahiran Banjarmasin, 16 November 1991, itu baru berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
“Benar, berdasarkan fakta-fakta selama penyelidikan, bahwa tersangka (Syaililah, Red) memang benar telah melakukan tindak pidana curanmor (pencurian sepeda motor),” katanya.
Adapun pelapor dalam kasus ini, yakni, Mora Fernando. Sedangkan yang menjadi saksi penangkapan Syaililah adalah Lukman Hakim dan Agus Tri Setiawan.
Kini hari-hari Syaililah harus dihabiskan dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kaltim. Dia terancam hukuman maksmum 7 tahun penjara. “Tersangka kami kenakan Pasal 363 KHUP, tentang Pencurian,” tukasnya.
(sur/riyan)
224