Mantan ASN Paser Divonis Empat Tahun, Terkait Kasus Pembebasan Lahan Terminal

Tana Paser, Metrokaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, baru saja mengeksekusi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana melakukan tindak pidana korupsi, proyek pembebasan lahan untuk terminal di tiga kecamatan pada 2006 silam. ASN diketahui bernama Fikri Hakimi (46). Kini telah berada di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Tanah Grogot.

“Jadi ini kasus pengadaan lahan. Yang saat itu (2006 silam) sebagai Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Paser,” kata Kasi Pidsus Kejari Paser, Mangasitua Simanjuntak, Senin (30/11).

Terpidana merupakan mantan Kasubag Pemerintahan Umum Bagian Tata Praja Setkab Paser periode 2006-2008. Dimana mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), tanggung jawab atau wewenang sebagai seksi penyuluhan dan penyelesaian sengketa pada pelaksanaan pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Paser 2006 silam.

“Sudah terpidana, putusan Mahkamah Agung, vonisnya 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta 6 bulan subsider,” ujarnya.

Dikatakannya, jika sebelum divonis, terpidana masih bertugas di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai staf. Diketahui, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung, dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana lainnya.

Fikri Hakimi (baju biru) saat dibawa ke Rutan Klas IIB, sekira Oktober lalu.

“Karena ini perkara lama 2006. Artinya kami, menunggu keputusan Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi. Dimana cukup lama mengeluarkan putusan, yakni Januari 2017,” terangnya.

Sebelumnya Fikri mengajukan kasasi saat Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan pada Januari 2017. Setelah 3 tahun, akhirnya kasasi tersebut ditolak dan pada 28 Oktober 2020, Fikri dibawa ke Rutan.

Kasus Fikri bermula, saat ada proyek pembebasan lahan untuk terminal di tiga kecamatan pada 2006. Perkaranya telah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung. Selain Fikri, mantan Asisten 1 Setkab Paser Rachmady Fauzy Arief juga lebih dulu dinyatakan sebagai terpidana. Dimana 2006 lalu, ditunjuk sebagai asisten tata praja (kini berubah menjadi asisten tata pemerintahan), waktu itu mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai ketua panitia pengadaan tanah tahun 2006.

“Yaitu melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Rachmady Fauzy Arief, berdua dari unsur PNS-nya,” beber dia.

Kasusnya bermula setelah audit pada 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur. Rachmady telah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Tanah Grogot sejak 30 Oktober 2019 lalu.

Dari informasi yang diterima media ini, khususnya dari Disdukcapil, mantan Kassubag Perencanaan Program itu telah keluar SK pemberhentiannya sebagai ASN per November 2020.

(all/riyan)

316

Leave a Reply

Your email address will not be published.